Pergub JKA Telah Dicabut, BPJS Ajak Warga Aceh Cek Status Kepesertaan
Rizwan June 07, 2026 09:54 PM

TRIBUNGAYO.COM - BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh menyatakan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang terdampak setelah pencabutan Pergub JKA telah diaktifkan kembali.

Hal itu sesuai dengan permohonan yang disampaikan Pemerintah Aceh kepada BPJS Kesehatan.

“Khusus untuk peserta JKA pasca dicabutnya Pergub tersebut, berdasarkan surat dari Pemerintah Aceh kepada BPJS Kesehatan mengenai permohonan pengaktifan kembali peserta JKA, maka pada bulan Mei lalu telah dilakukan pengaktifan kembali,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin.

Dilansir dari Serambinews.com, untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif, Mahyuddin mengimbau masyarakat agar secara berkala melakukan pengecekan melalui berbagai kanal layanan yang tersedia, baik secara daring maupun non-tatap muka.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar rutin melakukan cek status kepesertaannya dari layanan online atau nontatap muka melalui Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165, Anjungan Mandiri (Aman) JKN, Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, Viola (BPJS online),” jelas Mahyuddin.

Ia menambahkan, proses pendaftaran, peralihan status, hingga pengaktifan kembali kepesertaan dapat dilakukan melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Layanan tersebut mencakup Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, dan dokter praktik perorangan.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga dapat mengakses layanan melalui Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit dan klinik utama. 

“Selanjutnya juga dapat melalui Kanal layanan BPJS Kesehatan tatap muka seperti Kantor BPJS kesehatan, Mal Pelayanan publik, BPJS Keliling  dan BPJS ONLINE,” pungkasnya.

Ada peserta JKN di Aceh berstatus nonaktif

BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mencatat saat ini memang terdapat sebagian peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aceh berstatus nonaktif. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin, menjelaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta JKN tersebut bukan disebabkan oleh Pergub JKA, yang saat ini sudah dicabut.

Tetapi karena adanya perubahan status kepesertaan pada beberapa segmen peserta.

Menurutnya, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan data peserta menjadi nonaktif.

Salah satunya adalah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang tidak lagi ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Adanya data peserta nonaktif tersebut disebabkan beberapa hal antara lain yaitu penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang tidak ditanggung lagi melalui APBN,” katanya kepada Serambinews.com, Minggu (7/6/2026).

“Kemudian anak dari tanggungan PNS yang telah berumur di atas 25 tahun dan dari segmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tidak diperpanjang lagi masa kerjanya,” lanjut Mahyuddin.(*)

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Bener Meriah Validasi Data Petani Sawit

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.