TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Ratusan pekerja yang mayoritas perempuan dari PT Andika Pratama Abadi Unit PT Bahari Makmur Sejati memilih mendatangi Kantor Wali Kota Medan.
Mereka masih berharap atas hak kerja dan pengabdian mereka yang belum diberikan hingga saat ini, Minggu (7/6/2026)
Mewakili lebih dari seribu pekerja, mereka mengadu langsung kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, berharap pemerintah hadir membantu memperjuangkan hak-hak normatif yang hingga kini belum mereka peroleh.
Aksi damai yang berlangsung tertib itu menjadi bukti kegelisahan para pekerja yang mengaku telah bertahun-tahun mengabdi, namun kini terjebak dalam ketidakpastian status kerja.
Mereka meminta Pemko Medan memfasilitasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang dinilai tak kunjung menemukan titik terang.
Koordinator Aksi, Soraya Safriani, mengatakan para pekerja telah menempuh berbagai jalur penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Mulai dari penyampaian keluhan, perundingan bipartit, hingga proses mediasi telah dilakukan.
Namun, hingga kini para pekerja mengaku belum mendapatkan kepastian maupun keadilan atas hak-hak mereka.
“Pihak perusahaan dinilai tidak serius menyelesaikan persoalan hak-hak normatif pekerja. Berbagai upaya sudah kami lakukan, mulai dari komunikasi, penyampaian keluhan, perundingan hingga mediasi. Namun sampai hari ini belum ada penyelesaian yang memberikan keadilan dan kepastian bagi pekerja,” ujar Soraya dalam orasinya.
Di hadapan peserta aksi dan aparat yang melakukan pengamanan, Soraya menyampaikan lima tuntutan utama.
Pertama, mendesak perusahaan segera memenuhi seluruh hak normatif pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kedua, meminta perusahaan melaksanakan seluruh anjuran mediator tanpa penundaan.
Ketiga, mendesak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Medan bertindak profesional dan tegas dalam menangani laporan para pekerja," tegasnya.
Keempat, meminta adanya kepastian tindak lanjut serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja.
Kelima, meminta pemerintah dan instansi terkait tidak menutup mata terhadap persoalan yang tengah mereka hadapi.
Menurut Soraya, aksi tersebut bukanlah upaya mencari belas kasihan, melainkan bentuk perjuangan untuk mendapatkan hak yang telah dijamin negara.
“Kami hanya menuntut hak, bukan meminta belas kasihan. Hak pekerja dilindungi undang-undang dan wajib dipenuhi oleh perusahaan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, sebagian pekerja yang ikut memperjuangkan nasibnya telah mengabdi hingga 13 tahun di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor udang tersebut.
Namun, mereka mengaku tidak pernah menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Seorang massa aksi mengatakan, para pekerja hanya dirumahkan dengan alasan tertentu dan dijanjikan akan dipanggil kembali ketika perusahaan membutuhkan tenaga kerja.
“Kami ada yang sudah bekerja sampai 13 tahun. Kami tidak pernah di-PHK, tetapi dirumahkan dan dijanjikan akan dipanggil kembali bekerja. Yang membuat kami heran, di saat kami masih menunggu kepastian, perusahaan justru menerima ribuan pekerja baru,” ungkap seorang massa aksi.
Kondisi itu, lanjut Soraya, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pekerja.
Mereka merasa digantung tanpa kepastian status kerja, sementara kesempatan untuk kembali bekerja tak kunjung datang.
Melalui aksi tersebut, para pekerja berharap Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dapat menjadi jembatan komunikasi antara pekerja, perusahaan, dan instansi terkait agar persoalan yang berlarut-larut itu segera menemukan penyelesaian.
Hingga aksi berakhir, para pekerja masih menantikan respons konkret dari Pemerintah Kota Medan maupun instansi ketenagakerjaan terkait.
Dengan pengawalan aparat keamanan, aksi berlangsung tertib tanpa insiden dan massa membubarkan diri setelah menyampaikan lima poin tuntutan.
(Dyk/Tribun-Medan.com)