SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Terdapat fakta baru setelah Tim Penyidik Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur.
Yakni, IM selaku Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Juni 2026 pagi silam ternyata sangat jarang hadir di kantor.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi kepada Sripoku.com pada Minggu (7/6/2026) mengatakan tim turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan penggeledahan ketiga kalinya di kantor KUPP yang berlokasi di Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.
Penggeledahan dilaksanakan pada Sabtu (6/6/2026), dan merupakan tindak lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, maupun suap yang berkaitan dengan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Baca juga: Breaking News: Kepala KUPP OKI Terjaring OTT, Diduga Memeras Perusahaan Terkait Dokumen Kapal
"Kasus tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2026, sehingga penyidik menilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dokumen-dokumen yang ada di kantor pelabuhan," kata Iwan.
Lanjutnya, dalam proses penggeledahan, tim berhasil menemukan sejumlah dokumen penting yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Dokumen tersebut berupa bundel Surat Persetujuan Berlayar beserta lampiran yang diterbitkan oleh KUPP Sungai Lumpur pada tahun 2024, 2025, dan 2026.
"Penyitaan dilakukan langsung dari tangan seorang petugas keamanan bernama HA yang saat itu berada di lokasi. HA diketahui berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di KUPP Sungai Lumpur," ungkapnya.
Kasi Penkum juga menegaskan, bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk menuntaskan perkara OTT yang telah menyeret Kepala Kantor KUPP Sungai Lumpur.
Menurutnya, dokumen yang disita akan menjadi bahan analisis lebih lanjut guna mengungkap pola dugaan praktik suap dalam penerbitan SPB.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada. Dokumen SPB dari tahun 2024 hingga 2026 akan diteliti lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana praktik gratifikasi atau suap terjadi dalam proses pelayanan pelabuhan,” ucapnya.
Baca juga: Kenakan Masker Hitam, Wakil Bupati PALI Tiba di Kejati Sumsel Usai Dijemput Paksa
Terungkap selain penyitaan dokumen, tim penyidik juga menemukan fakta menarik bahwa pimpinan kantor beserta pegawai KUPP Kelas III Sungai Lumpur ternyata tidak pernah berkantor di lokasi tersebut.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola dan operasional lembaga pelabuhan yang seharusnya menjadi garda depan pelayanan transportasi laut di wilayah Kabupaten OKI.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut pelayanan vital di sektor pelayaran.
Surat Persetujuan Berlayar merupakan dokumen wajib bagi kapal yang hendak beroperasi, sehingga setiap penyimpangan dalam penerbitannya berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk dunia usaha
dan keselamatan pelayaran.
Dengan adanya penggeledahan lanjutan ini, Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang di lingkungan pelabuhan.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan, dan masyarakat diharapkan mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi.
Pengungkapan kasus di KUPP Sungai Lumpur menjadi pengingat bahwa transparansi dan integritas harus menjadi landasan utama dalam pelayanan publik.
Kejaksaan berharap, dengan bukti-bukti yang semakin kuat, perkara ini dapat segera dituntaskan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi.