Operasi Patuh Kapuas 2026 Berlangsung Dua Pekan, Ini Daftar Pelanggarannya
Maudy Asri Gita Utami June 07, 2026 09:29 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA – Kepolisian Resor Kayong Utara melalui Satuan Lalu Lintas akan menggelar Operasi Patuh Kapuas 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Selama pelaksanaan operasi, petugas akan memfokuskan pengawasan dan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran yang dinilai berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan maupun mengganggu ketertiban lalu lintas.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kayong Utara, AKP Dede Saiful Mikdar, mengatakan penggunaan telepon genggam saat mengemudi menjadi salah satu pelanggaran yang mendapat perhatian khusus dalam Operasi Patuh Kapuas tahun ini.

Menurutnya, penggunaan ponsel ketika berkendara dapat mengurangi konsentrasi pengemudi sehingga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. 

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas komunikasi saat kendaraan sedang berjalan.

Apabila terdapat keperluan mendesak untuk menerima atau melakukan panggilan, pengendara disarankan menghentikan kendaraan terlebih dahulu di lokasi yang aman sebelum menggunakan alat komunikasi.

• Daratan Hilang 4 Meter setiap Tahun, Warga Pesisir Sambas Minta Pemerintah Bangun Penahan Ombak

Selain penggunaan ponsel, pengendara di bawah umur juga menjadi salah satu sasaran utama penindakan. 

Polisi mengingatkan para orang tua agar tidak memberikan izin kepada anak-anak yang belum memenuhi syarat usia untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum.

AKP Dede menegaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai ketentuan yang berlaku. 

Karena itu, anak yang belum berusia 17 tahun diminta tidak mengoperasikan kendaraan demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Target Operasi

Tak hanya itu, Operasi Patuh Kapuas 2026 juga menyasar berbagai pelanggaran lain seperti berboncengan lebih dari dua orang pada sepeda motor, mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol, serta melawan arus lalu lintas.

Menurutnya, perilaku melawan arus masih menjadi salah satu pelanggaran yang sangat berbahaya karena dapat menimbulkan kecelakaan serius, terutama pada ruas jalan yang menerapkan sistem satu arah.

Polisi mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu-rambu dan mengikuti arah lalu lintas yang telah ditetapkan demi menjaga keselamatan bersama.

Dalam operasi tersebut, petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan. 

Pengendara diwajibkan membawa dokumen resmi seperti SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara.

Selain dokumen kendaraan, kelengkapan teknis juga menjadi perhatian petugas. Kendaraan harus dilengkapi perlengkapan standar, termasuk kaca spion yang berfungsi dengan baik sesuai ketentuan.

• Kesempatan Terakhir! Warga Kubu Raya Bisa Legalkan Sambungan Air Ilegal hingga 30 Juni 2026

Bagi pengguna sepeda motor, penggunaan helm berstandar nasional menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Sementara pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat diwajibkan menggunakan sabuk pengaman selama perjalanan.

AKP Dede menjelaskan bahwa penggunaan helm dan seatbelt merupakan perlengkapan keselamatan dasar yang terbukti dapat mengurangi risiko cedera maupun fatalitas ketika terjadi kecelakaan.

Polisi juga akan menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal masyarakat sebagai knalpot brong.

Keberadaan knalpot jenis tersebut dinilai meresahkan karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.

Selain knalpot brong, petugas turut mengawasi penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.

Masyarakat diminta menggunakan pelat nomor resmi yang diterbitkan oleh Samsat dan tidak melakukan modifikasi yang bertentangan dengan ketentuan.

Dalam pelaksanaannya, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Namun demikian, petugas di lapangan juga tetap dapat memberikan teguran maupun melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran tertentu.

Melalui Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Kayong Utara berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat sehingga dapat menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang lebih baik di wilayah Kabupaten Kayong Utara. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.