Mahasiswa di Pesisir Selatan Ditangkap Saat Diduga Hendak Transaksi Sabu, Polisi Sita 8 Paket
Fajar Alfaridho Herman June 07, 2026 10:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Seorang pemuda berinisial M Iqbal (25) yang berstatus mahasiswa ditangkap petugas saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Pulai, Kenagarian Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang, Sabtu (6/6/2026) malam.

Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

"Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Pulai, Kenagarian Lakitan Tengah. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan," ujar AKP Hardi Yasmar.

Baca juga: Jelang Piala Dunia 2026, Nil Maizar Jagokan Brasil Jadi Tim Favorit

Berawal dari Informasi Warga

Menurutnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas melakukan teknik pembelian terselubung terhadap tersangka.

Dalam proses tersebut, tersangka meminta calon pembeli untuk menunggu di dekat jembatan yang berada di Kampung Pulai, Kenagarian Lakitan Tengah.

Tidak lama kemudian, tersangka datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dan memperlihatkan barang yang diduga sabu yang akan dijual.

"Saat tersangka memperlihatkan barang yang diduga narkotika jenis sabu, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan yang bersangkutan," katanya.

Baca juga: Semarak Hari Bhayangkara ke-80, 1.000 Peserta Ikuti Lomba Lari 5 Kilometer di Padang

Polisi Temukan Delapan Paket Sabu

Setelah penangkapan, petugas menghadirkan saksi-saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Satu paket sabu ditemukan di dalam kotak rokok merek Surya, sedangkan tujuh paket lainnya ditemukan di dalam dompet warna hitam yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam Vivo Y15 warna biru, dompet warna hitam, uang tunai Rp300 ribu, satu kotak rokok merek Surya, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 2917 G.

"Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya," jelas AKP Hardi Yasmar.

Baca juga: Andre Rosiade Murka, Minta Penghambat Proyek Flyover Sitinjau Lauik Diproses Hukum

Masih Jalani Pemeriksaan

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Hardi Yasmar menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan serta mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian," tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.