BANGKAPOS.COM – Berikut daftar harga terbaru tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung.
Harga terbaru diperoleh dari lima pabrik yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Harga TBS kelapa sawit di tingkat petani swadaya mandiri di Kabupaten Bangka Selatan terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.
Dari sebelumnya berada di kisaran Rp2.150 per kilogram, harga kini bergerak pada rentang Rp2.478 hingga Rp2.578 per kilogram.
Baca juga: Kronologi Awal Kasus Menjerat dr Ratna Setia Asih Spesialis Anak yang Kini Dituntut 4,6 Tahun
Kenaikan tersebut dinilai menjadi sinyal positif bagi keberlangsungan usaha perkebunan rakyat.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika, berujar kenaikan harga TBS memberikan harapan baru bagi para pekebun swadaya.
Membaiknya harga jual akan membantu petani memenuhi kebutuhan operasional kebun yang selama ini cukup membebani biaya produksi.
Kondisi itu juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan bagi pekebun kelapa sawit di daerah tersebut.
“Kondisi ini menunjukkan tren yang cukup baik bagi petani,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (6/6/2026).
Risvandika menjelaskan, kenaikan harga sawit tidak terjadi tanpa alasan.
Faktor utamanya adalah adanya upaya pemerintah pusat bersama para pemangku kepentingan industri sawit untuk menjaga kestabilan harga di tingkat petani.
Kesepahaman tersebut lahir dari koordinasi antara pemerintah, asosiasi petani sawit, dan pelaku usaha yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, harga crude palm oil (CPO) dan kernel di pasar dunia yang masih stabil turut menjadi penopang penguatan harga TBS di tingkat petani.
Menurut Risvandika, tidak adanya penurunan harga komoditas turunan sawit di pasar global membuat harga sawit di daerah seharusnya tetap terjaga.
Karena itu, tren kenaikan yang mulai dirasakan petani Bangka Selatan dinilai sesuai dengan kondisi pasar saat ini.
“Alhamdulillah faktor terjadinya kenaikan ini karena sudah ada instruksi dari pusat, khususnya Kementerian Pertanian. Harga CPO dunia dan kernel dunia tidak mengalami penurunan,” papar Risvandika.
Hingga kini pemerintah daerah masih menghadapi tantangan dalam memperjuangkan harga yang lebih baik bagi petani swadaya mandiri.
Baca juga: Sosok Widya Riskyanti ASN Tewas Dijambret, Permintaan Terakhir dan Kronologinya Sempat Koma 4 Hari
Selama ini, harga TBS untuk kebun mitra telah mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah provinsi bersama perusahaan melalui mekanisme penetapan harga resmi.
Sementara itu, petani swadaya yang belum bermitra dengan perusahaan masih membutuhkan formulasi kebijakan agar memperoleh harga yang lebih layak dan sesuai kondisi pasar.
Risvandika menambahkan, pemerintah berharap harga sawit petani di Bangka Selatan ke depan dapat semakin mendekati harga yang berlaku bagi kebun mitra.
Dengan kesesuaian harga tersebut, seluruh petani berpeluang memperoleh manfaat yang lebih merata dari membaiknya kondisi industri sawit.
Upaya itu juga diharapkan mampu memperkuat keberlanjutan usaha perkebunan rakyat di tengah fluktuasi pasar komoditas.
“Harapan kita harga petani di Bangka Selatan bisa sesuai dengan harga yang ditetapkan dan disepakati bersama,” ucapnya.
Kendati demikian saat ini terdapat lima pabrik kelapa sawit yang beroperasi dan menerima hasil panen petani di Kabupaten Bangka Selatan.
Pemerintah daerah mencatat perusahaan-perusahaan tersebut telah menjalankan ketentuan harga sesuai aturan yang berlaku untuk kebun mitra.
Kepatuhan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas tata niaga sawit di daerah.
“Alhamdulillah sampai saat ini semua pabrik sudah mulai mengikuti sesuai aturan yang ditetapkan untuk kebun mitra,” pungkas Risvandika.
Berikut Harga TBS Lima PKS di Kabupaten Bangka Selatan
1. PT. Bumi Sawit Sukses Pratama (BSSP) Simpang Rimba
- Tenera Rp2.830
- Dura Rp2.288
2. PT. Mentari Sawit Makmur (MSM) Ranggas Rp2.870
3. PT. Tama Buana Jaya (TBJ) Jeriji Rp2.670
4. PT. Banka Agro Plantari (BAP) Bedengung Rp2.900
5. PT. Bhumi Palmindo Kencana (BPK) Payung Rp2.900
Tembus Rp2.900 per Kg
Harga TBS kelapa sawit petani di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan tren positif.
Berdasarkan data per Sabtu (6/6/2026), mayoritas pabrik kelapa sawit (PKS) menaikkan harga pembelian TBS dibandingkan hari sebelumnya.
Kenaikan tersebut turut mendorong harga beli di tingkat petani berada pada kisaran Rp2.478 hingga Rp2.578 per kilogram.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bangka Selatan, Risvandika mengatakan, kenaikan harga TBS petani terjadi di empat PKS.
Kenaikan tertinggi terjadi di PT Mentari Sawit Makmur (MSM) Ranggas yang menaikkan harga sebesar Rp250 dari Rp2.620 menjadi Rp2.870 per kilogram.
Baca juga: Histeris Sang Ibu, Anaknya Widya Riskyanti ASN Pertanahan Tewas Dijambret, Sempat 4 Hari Koma
Jika dihitung secara persentase, kenaikan tersebut mencapai 9,54 persen dibandingkan harga sehari sebelumnya.
“Harga sawit di tingkat petani, khususnya untuk petani swadaya mandiri, sudah merangkak naik dari sebelumnya pada kisaran Rp2.150 menjadi Rp2.478 hingga Rp2.578 per kilogram,” kata dia kepada Bangkapos.com.
Selain itu lanjut Risvandika, kenaikan nominal yang sama juga tercatat di PT Banka Agro Plantari (BAP) Bedengung dan PT Bhumi Palmindo Kencana (BPK) Payung.
Kedua perusahaan tersebut kompak menaikkan harga sebesar Rp250 dari Rp2.650 menjadi Rp2.900 per kilogram.
Dengan harga tersebut, BAP dan BPK menjadi PKS dengan harga pembelian tertinggi.
Kenaikan harga yang terjadi di sejumlah PKS menunjukkan adanya persaingan positif dalam penyerapan hasil panen petani.
Kondisi tersebut memberikan peluang bagi pekebun untuk memperoleh harga jual yang lebih baik dibandingkan beberapa waktu sebelumnya.
Selain mengalami kenaikan tertinggi secara persentase, PT MSM Ranggas juga mendekati harga pembelian yang ditetapkan oleh dua perusahaan lainnya.
“Mudah-mudahan kondisi ini terus berlanjut sehingga memberikan dampak yang baik terhadap pendapatan petani sawit,” jelas Risvandika.
Baca juga: Sosok Mahamdi Agung Laksana Aji, Tikam Tewaskan WNI Wanita di Jepang, Diduga Mantan Pacar Korban
Sementara itu, PT Bumi Sawit Sukses Pratama (BSSP) Simpang Rimba mencatat kenaikan yang lebih rendah dibandingkan perusahaan lainnya.
Harga TBS tipe Tenera di perusahaan tersebut naik Rp30 dari Rp2.800 menjadi Rp2.830 per kilogram atau tumbuh 1,07 persen.
Berbeda dengan PKS lainnya, PT Tama Buana Jaya (TBJ) Jeriji tidak mengalami perubahan harga dan tetap bertahan di angka Rp2.670 per kilogram.
“Semoga harganya terus merangkak naik sehingga bisa memberikan kestabilan bagi para petani dan mendukung biaya operasional produksi mereka,” ucapnya.
Kendati demikian kata Risvandika, tren kenaikan harga TBS memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan usaha perkebunan rakyat.
Harga jual yang membaik memungkinkan petani memenuhi kebutuhan pemeliharaan kebun, mulai dari pemupukan hingga perawatan tanaman.
Kondisi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun kelapa sawit di Bangka Selatan.
“Dengan nilai jual yang cukup baik, biaya pemeliharaan maupun kebutuhan lainnya terhadap perkebunan sawit dapat diatasi petani sehingga kesejahteraan pekebun kelapa sawit bisa meningkat,” pungkas Risvandika.
Siap Tindak Permainan Harga
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terus berupaya mendorong agar harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diterima petani swadaya mandiri lebih mendekati harga yang berlaku untuk kebun mitra.
Langkah tersebut dilakukan seiring semakin membaiknya kepatuhan pabrik kelapa sawit (PKS) terhadap ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Dijatah Rp100 Juta Setiap Jumat, Total Harta Silmy Karim Peras WNA, Beli Rumah Pakai Emas Batangan
Di sisi lain, pemerintah akan menindak lanjuti apabila ditemukan praktik penurunan harga yang merugikan petani.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika, bilang harga TBS untuk kebun mitra saat ini masih berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah provinsi.
Mekanisme penetapan harga tersebut telah menjadi acuan bagi perusahaan dalam melakukan pembelian hasil panen petani mitra.
Namun, kondisi berbeda masih dialami sebagian petani swadaya mandiri yang belum memiliki kemitraan dengan perusahaan.
“Saat ini kita sedang berusahaa mencari solusi formula aturan yang berlaku supaya para pekebun swadaya mandiri yang belum bermitra ini bisa dihargai sesuai dengan kewajaran di lapangan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (6/6/2026).
Risvandika mengungkapkan, saat ini terdapat lima pabrik kelapa sawit yang beroperasi dan menerima hasil panen petani di Bangka Selatan.
Berdasarkan pemantauan pemerintah daerah, seluruh pabrik tersebut telah mengikuti ketentuan harga yang berlaku untuk kebun mitra.
Sementara untuk petani swadaya, sebagian besar perusahaan juga mulai menyesuaikan harga pembelian dengan perkembangan harga yang berlaku di lapangan.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap mengawasi kemungkinan adanya praktik yang dapat menekan harga TBS di tingkat petani.
Apabila ditemukan indikasi permainan harga oleh oknum tertentu, langkah awal yang dilakukan adalah memberikan peringatan dan meminta perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Profil dan Sosok Mayjen TNI Edwin Adrian Diberi Prabowo Tongkat Komando Bambu 10 Ruas
Pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga agar harga yang diterima petani tidak jauh berbeda dari harga yang telah ditetapkan.
“Kita akan memberikan informasi dan imbauan kepada semua pabrik untuk memberikan harga sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Risvandika.
Di sisi lain sambungnya, pemerintah daerah juga akan mendorong penataan pola kemitraan antara petani dan perusahaan sawit.
Kebun-kebun yang berada di sekitar wilayah operasional pabrik akan diarahkan untuk menjalin kemitraan sehingga memiliki akses terhadap skema harga yang lebih jelas dan terukur.
Upaya tersebut diharapkan mampu mengurangi kesenjangan harga antara petani mitra dan petani swadaya mandiri.
Selain pembinaan, pemerintah daerah menegaskan tidak akan tinggal diam apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan petani.
Temuan yang mengarah pada tindakan melawan hukum akan diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah tersebut termasuk apabila terdapat perbedaan harga yang tidak wajar antara harga yang ditetapkan dan harga yang diterima petani di lapangan.
“Kalau memang ditemukan adanya tindakan yang melawan hukum, kita akan sampaikan kepada instansi yang sesuai dengan kewenangannya untuk menangani masalah tersebut,” tegasnya.
Baca juga: Daftar 10 Komjen Perwira Tinggi Jenderal Bintang 3 Terbaru Bertugas di Mabes Polri
Meski begitu kata Risvandika, pemerintah akan menindaklanjuti setiap laporan apabila ditemukan pemotongan harga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menyampaikan temuan tersebut kepada pihak perusahaan agar dilakukan evaluasi terhadap pelaku usaha yang membeli buah sawit dari petani.
Tindakan tegas dinilai penting untuk menjaga keadilan tata niaga sawit sekaligus melindungi pendapatan petani.
“Jika ditemukan, akan kita laporkan dan salah satu langkahnya bisa dengan meminta pencabutan DO atau surat pemesanan terhadap usaha pembelian buah sawit tersebut,” pungkas Risvandika.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)