Polemik Rebutan Logo Singa Bertindik, Arema Indonesia Dukung Ahli Waris Uji Materi di Jalur Hukum
Sudarma Adi June 08, 2026 04:14 AM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Pusaran polemik mengenai hak kepemilikan dan pendaftaran logo Singa Arema kian menggelinding panas di ruang publik.

Menanggapi situasi tersebut, manajemen Arema Indonesia (AI) alias Arek Malang Indonesia (Ami) angkat bicara dan meminta semua pihak menyelesaikannya secara elegan di koridor hukum.

Media Officer Arema Indonesia, Aldiano, menegaskan bahwa pihaknya menaruh hormat yang tinggi terhadap langkah yang ditempuh oleh keluarga almarhum Lucky Acub Zaenal atau yang akrab disapa Sam Ikul.

Bagaimanapun, sejarah tidak bisa dihapus bahwa Sam Ikul adalah sosok sentral yang melahirkan logo Singa Arema yang legendaris tersebut.

Baca juga: Rebutan Logo Singa Bertindik, Manajemen Arema FC Resmi Ajukan Keberatan Hukum ke DJKI

Sebagai informasi, ketegangan ini kembali mencuat ke permukaan setelah istri mendiang Sam Ikul mengajukan pendaftaran logo Singa secara personal ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, yang kemudian memicu respons dan klaim dari pihak-pihak lain.

"Sebagai ahli waris, tentu mereka berhak memperjuangkan haknya. Pak Lucky merupakan sosok yang menciptakan logo tersebut, meskipun logo tersebut (pernah) didaftarkan atas nama Yayasan Arema. Jadi, keluarga memiliki kepentingan emosional dan hukum untuk menjaga warisan yang ditinggalkan almarhum," urai Aldiano saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026).

Dorong Pembuktian Dokumen Secara Legal, Bukan Opini

Menurut Aldiano, keterkaitan historis yang erat antara logo Singa dengan figur Sam Ikul membuat klaim perlindungan HKI dari pihak keluarga adalah hal yang sangat wajar.

Kendati demikian, demi menghindari gesekan dan kegaduhan yang berkepanjangan di lingkaran suporter Aremania, ia menyarankan agar adu argumentasi ini tidak dilempar secara liar di media sosial, melainkan diuji langsung lewat instrumen hukum negara.

Baca juga: RESMI, Arema FC Lepas Iksan Lestaluhu Setelah 2 Musim Berseragam Singo Edan: Terima Kasih

"Kalau memang ada keberatan atau ada pihak lain yang merasa memiliki hak yang lebih sah, sebaiknya dibuktikan secara resmi melalui jalur hukum. Di sana nanti akan diuji secara terbuka siapa yang memiliki dasar hukum dan dokumen paling kuat," tegasnya.

Soroti Kerancuan Antara Hak Cipta Karya dan Hak Merek

Lebih jauh, Aldiano memberikan catatan edukatif penting mengenai carut-marut kepemilikan aset ornamen Singo Edan. Menurutnya, publik dan pihak-pihak terkait harus bisa membedakan secara jernih antara hak atas karya cipta grafis dengan hak komersial pendaftaran merek.

Perdebatan mengenai apakah logo tersebut pada masa lampau didaftarkan atas nama personal atau di bawah payung hukum yayasan, dinilainya harus dikaji secara mendalam berdasarkan bukti-bukti otentik tertulis, bukan sekadar klaim sepihak.

"Yang paling krusial sekarang adalah mencari solusi terbaik dan saling menghormati proses yang sedang berjalan. Jangan sampai polemik regulasi logo ini justru kontraproduktif dan memecah belah keluarga besar Arema di akar rumput," kata Aldiano.

Di akhir kalimatnya, Arema Indonesia berharap situasi sepak bola Malang Raya tetap terjaga kondusif. Pihaknya memilih berdiri di posisi netral dan mempercayakan muara akhir perselisihan ini kepada lembaga hukum yang berwenang.

"Posisi kami jelas, menghormati semua pihak yang terlibat sejarah. Biarkan proses hukum berjalan di jalurnya, dan semoga nantinya lahir keputusan yang adil dan menjadi solusi terbaik bagi semua," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.