4 Berita Populer Sumbar: Penghambat Proyek Flyover Sitinjau Lauik hingga Update Kasus Abu Janda
Rezi Azwar June 08, 2026 07:27 AM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Sejumlah informasi menarik disajikan pagi ini terkait kejadian seputar Sumatera Barat dalam 24 jam terakhir yang tayang TribunPadang.com.

Kemudian terkait update perkembangan laporan terhadap Permadi Arya dalam dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat atau etnis Minangkabau.

Selanjutnya terkait pembangunan Jembatan Anduriang di Nagari Anduriang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman terus berproses setelah jembatan tersebut roboh akibat bencana hidrometeorologi pada November 2025.

1. Andre Rosiade Murka, Minta Penghambat Proyek Flyover Sitinjau Lauik Diproses Hukum

FLYOVER SITINJAU LAUT - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta aparat kepolisian menindak tegas pihak-pihak yang menghambat pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Minggu (7/6/2026). Menurutnya, proyek tersebut penting untuk mengurangi kemacetan dan angka kecelakaan di jalur Sitinjau Lauik. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai menghambat pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, termasuk kelompok yang diduga melakukan intimidasi saat aksi penolakan proyek tersebut beberapa waktu lalu.

Andre mengaku telah meminta pihak kontraktor pelaksana, Hutama Karya (HK), untuk melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Saya sudah meminta pihak HK membuat laporan kepada kepolisian untuk kasus ini diproses secara hukum," kata Andre Rosiade kepada TribunPadang.com, Minggu (7/6/2026).

Flyover Sitinjau Lauik Dinilai Proyek Strategis

Menurut Andre, proyek Flyover Sitinjau Lauik merupakan salah satu proyek strategis yang dibutuhkan masyarakat Sumatera Barat untuk mengatasi persoalan kecelakaan dan kemacetan yang selama ini kerap terjadi di kawasan tersebut.

Karena itu, ia menilai segala bentuk upaya yang menghambat pembangunan harus ditindak secara serius.

"Kalau proyek yang kecil seperti Sitinjau Lauik ini dipersulit, tentu nanti proyek yang lebih besar seperti Tol Padang-Sicincin hingga Bukittinggi juga akan ada yang mempersulit," ujarnya.

Baca juga: Perda Adat di Kota Padang Disahkan, Fraksi PKS Minta Penguatan Dubalang dan Pendidikan Budaya

Minta Penindakan Tegas terhadap Penghambat Proyek

Andre menegaskan percepatan pembangunan di Sumatera Barat tidak boleh terganggu oleh pihak-pihak yang melanggar hukum atau menghalangi proyek yang telah ditetapkan pemerintah.

"Untuk mempercepat pembangunan Sumatera Barat, kita tidak usah ragu-ragu lagi. Orang-orang yang menghalang-halangi, yang melanggar hukum, proses hukum saja. Tangkap, penjarakan, sudah begitu saja," tegasnya.

Politisi Partai Gerindra itu juga meminta manajemen Hutama Karya serius mengawal proyek tersebut.

Bahkan, Andre mengaku telah mengingatkan HK agar tidak bersikap pasif menghadapi persoalan yang menghambat pekerjaan di lapangan.

"Saya sudah minta HK, kalau tidak mampu, saya minta direksinya copot perwakilan HK di sini. Karena kita ingin proyek ini bisa berjalan dengan cepat," katanya.

Flyover Sitinjau Lauik untuk Atasi Kecelakaan dan Kemacetan

Andre kembali menegaskan keberadaan Flyover Sitinjau Lauik sangat penting bagi masyarakat Sumatera Barat.

Selain mengurangi kemacetan, proyek tersebut juga diharapkan dapat menekan angka kecelakaan yang selama ini sering terjadi di jalur ekstrem Sitinjau Lauik.

Baca juga: Suhatman Imam Kembali ke Semen Padang FC, Siap Beri Masukan soal Pemain dan Tim

"Kenapa harus cepat? Karena sekali lagi kecelakaan rutin terjadi di Sitinjau Lauik, kemacetan juga sering terjadi. Flyover ini adalah salah satu solusi untuk menyelesaikan persoalan kecelakaan dan kemacetan tersebut," ujarnya.

Soroti Aksi Penolakan dan Status Lahan

Terkait kelompok yang kembali mempermasalahkan lahan proyek, Andre mengaku memperoleh informasi bahwa pihak yang melakukan aksi penolakan tidak memiliki dasar kepemilikan yang jelas atas lahan yang dipersoalkan.

"Informasi yang saya dapatkan, yang melakukan demonstrasi itu tidak punya alas hak yang jelas untuk melakukan penuntutan tersebut," katanya.

Karena itu, Andre meminta aparat kepolisian, baik Polda Sumatera Barat maupun Polresta Padang, memberikan dukungan penuh terhadap kelancaran proyek strategis tersebut.

Baca juga: Parade 100 Penyair Meriahkan Puncak Peringatan 100 Tahun Jam Gadang di Bukittinggi

Ia berharap tidak ada lagi tindakan yang dianggap menghambat pembangunan tanpa konsekuensi hukum yang tegas.

"Saya minta pihak kepolisian, Polda Sumatera Barat dan Polresta Padang serius memberikan dukungan. Jangan tipiring ke tipiring saja orang yang melanggar hukum tersebut," tutupnya.

2. Ketua DPP IKM Minta Masyarakat Minang Percayakan Kasus Abu Janda kepada Polisi

LAPORAN ABU JANDA - Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM), Andre Rosiade, memberikan keterangan terkait perkembangan laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan etnis Minangkabau, Minggu (7/6/2026). Andre meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
LAPORAN ABU JANDA - Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM), Andre Rosiade, memberikan keterangan terkait perkembangan laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan etnis Minangkabau, Minggu (7/6/2026). Andre meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM), Andre Rosiade, mengungkap perkembangan terbaru laporan terhadap pegiat media sosial Permadi Arya terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat atau etnis Minangkabau.

Andre menyebut pihaknya mendapat informasi bahwa Bareskrim Polri tengah mempersiapkan tim penyidik untuk menangani laporan yang telah dibuat DPP IKM.

"Kami sudah di-update oleh tim Departemen Hukum DPP Gerindra yang sudah bertemu dengan Bareskrim. Insya Allah proses laporan polisi kami berjalan, di mana tim Bareskrim sedang mempersiapkan tim penyidik yang akan disiapkan untuk memproses kasus ini," kata Andre kepada TribunPadang.com, Minggu (7/6/2026).

Meski demikian, Andre meminta seluruh masyarakat Minang, khususnya para perantau, untuk tetap mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk komitmen masyarakat Minang dalam menyikapi persoalan tersebut secara elegan dan bermartabat.

"Kita tunggu saja dan kita percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Baca juga: Update Kasus Abu Janda, Ketua IKM: Bareskrim Sedang Persiapkan Tim Penyidik

Laporan Terus Mengalir dari Berbagai Daerah

Andre mengatakan hingga saat ini dukungan terhadap langkah hukum tersebut terus mengalir dari berbagai daerah.

Tidak hanya DPP IKM, sejumlah pengurus wilayah dan daerah IKM di berbagai provinsi serta kabupaten dan kota juga telah melaporkan Abu Janda ke kepolisian.

"Teman-teman DPW IKM di berbagai provinsi dan juga DPD IKM di berbagai kota dan kabupaten terus melaporkan saudara Abu Janda ke pihak kepolisian di seluruh Indonesia," katanya.

Ia menilai kesamaan sikap tersebut menunjukkan masyarakat Minang telah bersepakat membawa persoalan itu ke ranah hukum, bukan melalui cara-cara yang dapat memicu konflik.

Masyarakat Minang Pilih Jalur Hukum

Andre menegaskan perantau Minang memilih jalur hukum karena percaya sistem hukum di Indonesia mampu memberikan keadilan.

"Kami mempercayai bahwa hukum di Indonesia berkeadilan dan kami percaya aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, akan menegakkan hukum secara seadil-adilnya dan akan memproses Abu Janda," ucapnya.

Menurut Andre, pelaporan yang dilakukan secara serentak di berbagai daerah juga menjadi bentuk kedewasaan masyarakat Minang dalam merespons pernyataan yang dianggap menyinggung harga diri masyarakat Sumbar dan etnis Minangkabau.

"Ini juga bagian komitmen masyarakat Minang untuk menghadapi Abu Janda secara elegan dan bermartabat serta mencegah tindakan-tindakan anarkis," katanya.

Baca juga: Jemaah Haji Bengkulu Tiba di BIM, 390 Orang Kloter PDG 03 Pulang Selamat dari Tanah Suci

Target Dilaporkan di Seluruh Wilayah Hukum Indonesia

Andre mengungkapkan jumlah laporan terhadap Abu Janda masih akan terus bertambah. Bahkan, DPP IKM menargetkan pelaporan dilakukan di seluruh wilayah hukum Indonesia.

"Alhamdulillah sudah banyak DPW dan DPD IKM di berbagai provinsi melaporkan Abu Janda. Insya Allah kita akan laporkan di seluruh wilayah hukum Indonesia," tuturnya.

Kronologi Laporan DPP IKM ke Bareskrim

Sebelumnya, DPP IKM melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada 26 Mei 2026 terkait dugaan ujaran kebencian berbasis SARA terhadap masyarakat Sumatera Barat dan etnis Minangkabau.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Abu Janda dipersoalkan setelah menyebut istilah "barbar" saat menyinggung isu intoleransi yang dikaitkan dengan masyarakat Sumbar.

Baca juga: Jembatan Anduriang Segera Dibangun, Pemkab Padang Pariaman Ungkap Tahapan yang Berjalan

Mahyeldi Dukung Langkah Hukum IKM

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyatakan dukungannya terhadap langkah DPP IKM yang melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dan etnis Minangkabau.

Menurut Mahyeldi, pernyataan Abu Janda berpotensi memecah belah masyarakat dan harus disikapi secara serius oleh aparat penegak hukum.

"Kita sangat setuju Abu Janda dilaporkan. Saya kira ini suatu pernyataan-pernyataan yang memecah belah," kata Mahyeldi kepada TribunPadang.com.

Ia menilai pernyataan tersebut tidak pada tempatnya dan berpotensi menimbulkan permusuhan di tengah masyarakat.

Mahyeldi juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, budaya, dan bahasa.

Baca juga: Pemulung Pingsan dan Terjatuh ke Bandar Bakali Padang, Damkar Evakuasi Korban dari Bawah Jembatan

Menurutnya, setiap pihak harus menghormati kelompok lain dan menghindari pernyataan yang dapat memicu perpecahan.

"Siapa saja yang membuat pemusuhan dan perpecahan dari sikap serta tindakannya harus dihukum. Kita mendukung tokoh-tokoh Sumatera Barat yang melaporkan Abu Janda," tegasnya.

Mahyeldi menambahkan, kondisi toleransi di Sumatera Barat selama ini berjalan baik dan aman. Karena itu, ia menilai tudingan yang disampaikan Abu Janda tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

"Sumatera Barat ini aman-aman saja sekarang. Tidak ada suku bangsa yang intoleran seperti pernyataan dia," tutupnya.

3. Jembatan Anduriang Segera Dibangun, Pemkab Padang Pariaman Ungkap Tahapan yang Berjalan

ANTRE RAKIT- Pengendara sepeda motor menyeberangi aliran sungai dengan menaiki rakit di kawasan Nagari Anduriang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (6/5/2026).
ANTRE RAKIT- Pengendara sepeda motor menyeberangi aliran sungai dengan menaiki rakit di kawasan Nagari Anduriang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (6/5/2026). Pembangunan Jembatan Anduriang di Nagari Anduriang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman terus berproses setelah jembatan tersebut roboh akibat bencana hidrometeorologi pada November 2025. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Pembangunan Jembatan Anduriang di Nagari Anduriang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman terus berproses setelah jembatan tersebut roboh akibat bencana hidrometeorologi pada November 2025.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menjelaskan, pembangunan kembali Jembatan Anduriang dilakukan melalui berbagai tahapan yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat.

Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pemulihan akses transportasi masyarakat di kawasan tersebut.

Sejak bencana terjadi, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terus mengupayakan penanganan Jembatan Anduriang sesuai kewenangan daerah serta melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mendukung percepatan pembangunan kembali jembatan tersebut.

Sebagai langkah awal, pemerintah daerah menyiapkan rencana pembangunan jembatan darurat untuk menggantikan rakit penyeberangan yang digunakan masyarakat. Langkah itu dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga mobilitas warga.

Baca juga: Perbaikan Jalan Rura Patontang Dimulai, Pemkab Pasaman Barat Alokasikan Rp350 Juta

Namun, dalam rapat yang digelar di Kantor Camat 2x11 Kayu Tanam pada 5 Mei 2026 dan dihadiri Dinas PUPR, camat, wali nagari, kepala korong, tokoh masyarakat, serta warga Nagari Anduriang, masyarakat meminta agar normalisasi Sungai Batang Anai menjadi prioritas utama.

Permintaan tersebut disampaikan karena kondisi sungai berdampak pada permukiman dan lahan pertanian warga di sekitar lokasi jembatan yang roboh.

Menindaklanjuti aspirasi warga, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas PUPR melakukan koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang serta Dinas Sumber Daya Air Bina Konstruksi (SDA BK) Provinsi Sumatera Barat.

Hal ini dilakukan karena kewenangan normalisasi Sungai Batang Anai berada pada instansi tersebut, bukan pada pemerintah kabupaten.

 Selain itu, pekerjaan normalisasi membutuhkan alat berat dalam jumlah besar serta waktu pelaksanaan yang cukup panjang, sehingga memerlukan dukungan anggaran yang signifikan.

Baca juga: Semen Padang FC Datangi Rumah Suhatman Imam, Manajemen Ajak Kembali ke Tim

Melalui rilis resmi, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengimbau warga agar tetap tenang dan menyaring informasi yang beredar di media sosial.

"Alhamdulillah, saat ini pekerjaan normalisasi Sungai Batang Anai telah dilaksanakan oleh Dinas SDA BK Provinsi Sumatera Barat," dikutip dari keterangan resmi, Minggu (7/6/2026).

Selanjutnya, pembangunan jembatan darurat akan dilakukan setelah pekerjaan normalisasi sungai selesai. Jembatan darurat tersebut direncanakan memanfaatkan struktur jembatan eksisting yang masih memungkinkan untuk diperbaiki sehingga aman dan layak digunakan oleh kendaraan roda dua maupun becak motor.

Sementara itu, pembangunan Jembatan Anduriang secara permanen telah mendapatkan perhatian pemerintah pusat. Berdasarkan informasi yang diterima, pembangunan jembatan tersebut direncanakan dilaksanakan pada tahun 2026 oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat dengan estimasi anggaran sekitar Rp42,5 miliar.

"Jembatan akan menggunakan konstruksi baja dengan bentang 2 x 70 meter atau total panjang 140 meter," lanjut keterangan tersebut.

Baca juga: Distribusi Air Bersih BPBD Padang Tembus 20 Juta Liter, Warga Terdampak Banjir Masih Dilayani

Komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam memperjuangkan pembangunan kembali Jembatan Anduriang terus dilakukan.

Bupati Padang Pariaman secara aktif melakukan koordinasi dan lobi kepada berbagai pihak terkait, termasuk menghadirkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia beserta jajaran, Wakil Ketua Komisi V DPR RI beserta anggota, serta pihak BPJN Sumatera Barat untuk meninjau langsung lokasi bencana.

Saat ini, proses perencanaan pembangunan jembatan permanen sedang berjalan dan ditangani oleh Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Balai BPJN Sumatera Barat.

Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terus melengkapi berbagai persyaratan administrasi sesuai kewenangan daerah serta berkoordinasi dengan BPJN Sumatera Barat

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap masyarakat dapat memahami kondisi dan tahapan yang sedang berjalan serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta di lapangan.

Dukungan dan doa dari seluruh masyarakat sangat diharapkan agar pembangunan Jembatan Anduriang dapat segera terwujud dengan baik, sehingga akses transportasi masyarakat Nagari Anduriang dan wilayah sekitarnya dapat kembali normal. (*)

4. Mahasiswa di Pesisir Selatan Ditangkap Saat Diduga Hendak Transaksi Sabu, Polisi Sita 8 Paket

PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA - Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MI (25), seorang oknum mahasiswa, saat diamankan di Mapolres Pesisir Selatan beserta sejumlah barang bukti hasil sitaan Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan, Sabtu (6/6/2026). Dari tangan pemuda tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan paket kecil diduga narkotika jenis sabu siap edar, satu unit ponsel, dompet, kunci beserta sepeda motor, dan uang tunai senilai Rp300 ribu.
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA - Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MI (25), seorang oknum mahasiswa, saat diamankan di Mapolres Pesisir Selatan beserta sejumlah barang bukti hasil sitaan Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan, Sabtu (6/6/2026). Dari tangan pemuda tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan paket kecil diduga narkotika jenis sabu siap edar, satu unit ponsel, dompet, kunci beserta sepeda motor, dan uang tunai senilai Rp300 ribu. (TribunPadang.com/Polres Pesisir Selatan)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Seorang pemuda berinisial M Iqbal (25) yang berstatus mahasiswa ditangkap petugas saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Pulai, Kenagarian Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang, Sabtu (6/6/2026) malam.

Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

"Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Pulai, Kenagarian Lakitan Tengah. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan," ujar AKP Hardi Yasmar.

Baca juga: Jelang Piala Dunia 2026, Nil Maizar Jagokan Brasil Jadi Tim Favorit

Berawal dari Informasi Warga

Menurutnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas melakukan teknik pembelian terselubung terhadap tersangka.

Dalam proses tersebut, tersangka meminta calon pembeli untuk menunggu di dekat jembatan yang berada di Kampung Pulai, Kenagarian Lakitan Tengah.

Tidak lama kemudian, tersangka datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dan memperlihatkan barang yang diduga sabu yang akan dijual.

"Saat tersangka memperlihatkan barang yang diduga narkotika jenis sabu, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan yang bersangkutan," katanya.

Baca juga: Semarak Hari Bhayangkara ke-80, 1.000 Peserta Ikuti Lomba Lari 5 Kilometer di Padang

Polisi Temukan Delapan Paket Sabu

Setelah penangkapan, petugas menghadirkan saksi-saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Satu paket sabu ditemukan di dalam kotak rokok merek Surya, sedangkan tujuh paket lainnya ditemukan di dalam dompet warna hitam yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam Vivo Y15 warna biru, dompet warna hitam, uang tunai Rp300 ribu, satu kotak rokok merek Surya, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 2917 G.

"Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya," jelas AKP Hardi Yasmar.

Baca juga: Andre Rosiade Murka, Minta Penghambat Proyek Flyover Sitinjau Lauik Diproses Hukum

Masih Jalani Pemeriksaan

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Hardi Yasmar menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan serta mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian," tutupnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.