TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak akan melakukan verifikasi ulang batas lahan Kawasan Industri Landak (KIL) II di Desa Mandor untuk memastikan kejelasan status aset daerah sebelum kawasan tersebut dikembangkan.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya perbedaan informasi terkait batas lahan di sekitar kawasan industri tersebut.
Pemkab Landak bersama instansi terkait dan masyarakat akan turun langsung ke lapangan guna mencocokkan batas kawasan dengan data sertifikat yang dimiliki pemerintah daerah.
Wakil Bupati Landak, Erani, mengatakan verifikasi ini diperlukan untuk memastikan batas lahan KIL II sesuai dengan dokumen resmi yang telah diterbitkan.
"Kami akan turun bersama ke lapangan untuk memastikan batas lahan berdasarkan sertifikat yang dimiliki pemerintah daerah," ujar Erani, Minggu 7 Juni 2026.
Baca juga: Produksi Padi Landak Capai 45.782 Ton hingga Mei 2026, Pemda Perkuat Ketahanan Pangan Kalbar
Menurut Erani, kepastian batas lahan sangat penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset milik daerah.
Dalam proses verifikasi tersebut, pemerintah juga akan melibatkan masyarakat yang memiliki lahan berbatasan langsung dengan kawasan industri.
Hasil pengecekan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan batas lahan yang sah sesuai dengan data pertanahan yang berlaku.
Selain itu, Erani mengungkapkan bahwa Pemkab Landak akan melakukan penelusuran ulang (tracking) titik koordinat Kawasan Industri Landak II berdasarkan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kegiatan tersebut akan dikoordinasikan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Landak, pemerintah kecamatan, serta Pemerintah Desa Mandor.
Sementara itu, Camat Mandor, Romulda Reno, berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat hadir saat proses pengecekan lapangan dilakukan.
"Keterlibatan masyarakat sangat penting agar proses penetapan batas lahan berjalan secara terbuka dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi," katanya.
Kejelasan batas lahan menjadi salah satu syarat utama dalam pengembangan KIL II.
Dengan status lahan yang jelas, kawasan industri tersebut diharapkan dapat dikembangkan tanpa hambatan serta memberikan kepastian hukum bagi calon investor.
Kawasan Industri Landak adalah sebuah kawasan untuk mengembangkan perindustrian di Kabupaten Landak.
Memiliki total luas areal 335,84 hektar berada pada posisi yang strategis dan berpotensi menjadi penghubung pelabuhan Internasional Kijing yang berjarak kurang lebih 60 km di arah barat laut.
Selain posisi strategis, Kawasan Industri Landak juga didukung oleh keunggulan lainnya, yaitu kekayaan sumber daya alam yang berlimpah, situasi daerah lebih aman, serta keseriusan Pemerintah Kabupaten Landak dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Inilah yang menjadikan Kabupaten Landak sebagai salah satu wilayah di Provinsi Kalimantan Barat yang potensial dan menarik untuk berinvestasi.