2 Pria Ini Benar-benar Ingin Jadi Jagoan di Lubuklinggau, Kasat Narkoba AKP M Romi Turun Tangan
Welly Hadinata June 08, 2026 11:27 AM

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap dua pria asal Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.

Kedua pria yang dikenal jagoan itu masing-masing berinisial AM (41), warga Desa Lubuk Muda, dan LS 41), warga Kelurahan Pasar Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

Keduanya ditangkap saat berada di dalam mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi BG 1644 RA yang terparkir di depan ruko di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan, kedua tersangka telah lama menjadi target operasi petugas.

"Kedua tersangka sudah lama menjadi target operasi. Saat hendak melakukan transaksi, anggota langsung melakukan penangkapan," ujar Romi, Senin (8/6/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi enam butir ekstasi dengan berat bruto 2,62 gram.

Rinciannya, empat butir berbentuk tulang berlogo Heineken berwarna merah muda dan dua butir berbentuk persegi panjang berwarna merah muda-hijau berlogo LV.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Oppo A14F warna silver, sebuah topi hitam bertuliskan angka 99, serta mobil Suzuki Ertiga warna putih yang digunakan kedua tersangka.

Menurut Romi, mobil tersebut diduga merupakan kendaraan bodong karena tidak memiliki nomor rangka maupun nomor mesin.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan Jalan Kenanga II.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan yang mencurigakan terparkir di lokasi.

"Saat anggota melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, ditemukan dua orang di dalam mobil. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ekstasi yang disimpan di dalam topi warna hitam bertuliskan angka 99," jelasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.