SURYA.co.id, SURABAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya sudah bersiap menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 selama 14 hari, mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026.
Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tiba-tiba mengumumkan penundaan.
Operasi ini akan menyasar berbagai titik strategis di Kota Surabaya dengan fokus pada penindakan pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan kepolisian tersebut merupakan agenda rutin yang bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara sekaligus menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Tahun ini, operasi mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas".
Melalui tema tersebut, kepolisian ingin menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun masyarakat yang tertib dan berdaya saing.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa Operasi Patuh Semeru 2026 tidak hanya bertujuan melakukan penindakan atau penilangan, melainkan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan korps lalu lintas, banyak kecelakaan fatal berawal dari pelanggaran-pelanggaran kecil yang sering diabaikan pengendara.
Petugas di lapangan akan melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan selama operasi berlangsung.
Berikut daftar pelanggaran yang menjadi prioritas penegakan hukum beserta ancaman sanksinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pengendara maupun penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sanksi: Pasal 291 UU LLAJ.
Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Helm menjadi perlengkapan keselamatan utama untuk mengurangi risiko cedera kepala saat terjadi kecelakaan.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Ini 9 Pelanggaran yang Diincar
Pengemudi dan penumpang di kursi depan wajib menggunakan sabuk keselamatan selama perjalanan.
Sanksi: Pasal 289 UU LLAJ.
Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Sabuk pengaman terbukti dapat mengurangi risiko cedera serius saat terjadi benturan.
Mengoperasikan telepon genggam ketika mengemudi dinilai mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Sanksi: Pasal 283 UU LLAJ.
Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
Pelanggaran ini termasuk salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang cukup sering terjadi.
Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang dikendarai.
Sanksi jika tidak memiliki SIM: Pasal 281 UU LLAJ.
Kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Sanksi jika memiliki tetapi tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan: Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ.
Kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dibawa saat kendaraan digunakan di jalan.
Sanksi: Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ.
Kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Dokumen ini menjadi bukti legalitas kendaraan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Sepeda motor hanya diperbolehkan membawa satu penumpang.
Sanksi: Pasal 292 jo Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ.
Kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Membawa penumpang melebihi kapasitas dapat mengganggu keseimbangan kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Knalpot brong atau knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis kendaraan masih menjadi salah satu target penindakan.
Sanksi: Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ.
Kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot tidak standar juga melanggar persyaratan teknis kendaraan.
Pelanggaran ini sering menjadi penyebab kecelakaan serius, terutama di kawasan perkotaan yang padat kendaraan.
Sanksi: Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ.
Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan paling lama 2 bulan.
Pengendara diimbau mematuhi arah lalu lintas demi keselamatan bersama.
Mengabaikan lampu lalu lintas, marka jalan, maupun rambu-rambu termasuk pelanggaran yang akan menjadi perhatian petugas.
Sanksi: Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ.
Kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah kecelakaan di jalan raya.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menunda pelaksanaan Operasi Patuh 2026.
Penundaan itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho saat dikonfirmasi pada MInggu (7/6/2026).
Dia menjelaskan, penundaan itu dilakukan karena Polri tengah fokus mempersiapkan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli mendatang.
Hari Bhayangkara merupakan perayaan untuk memperingati hari lahir Polri yang digelar setiap tahunnya.
"Kita tunda, Polri konsen Hari Bhayangkara," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026) malam.
Meski Operasi Patuh ditunda, Polri tetap mengimbau masyarakat untuk terus disiplin dalam berlalu lintas.
Pengguna jalan dimintai untuk mengutamakan keselamatan dengan mematuhi aturan lalu lintas dalam aktivitas sehari-hari.
Sebelumnya, Operasi Patuh 2026 akan digelar diseluruh Indonesia untuk menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi memicu kecelakaan.
Dalam operasi ini, Polri bakal mengoptimalkan penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mulai dari ETLE Drone, ETLE Handheld, hingga ETLE Statis.
Selain itu, petugas juga tetap melakukan penilangan langsung secara manual terhadap pelanggaran tertentu.
"Di samping menggunakan ETLE, baik itu ETLE Drone, ETLE Handheld, ETLE Statis, kami juga akan melakukan penilangan. Porsinya cukup tinggi, 60 persen menggunakan ETLE, 30 persen penilangan, dan 10 persen edukasi preventif," ucap Kakorlantas.
Beberapa di antaranya seperti pelat nomor kendaraan yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, hingga dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat.
Selain itu, pelanggaran lain seperti melawan arus tetap akan dilakukan penindakan menggunakan tilang konvensional oleh petugas di lapangan.