Telanjur Polrestabes Surabaya Siap Gelar Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Umumkan Penundaan
Musahadah June 08, 2026 11:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Sejumlah wilayah termasuk Kota Surabaya sudah bersiap menggelar Operasi Patuh 2026 mulai hari ini, Senin (8/6/2026) hingga 21 Juni 2026. 

Namun, tiba-tiba Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menunda pelaksanaan. 

Penundaan itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho saat dikonfirmasi pada MInggu (7/6/2026). 

Dia menjelaskan, penundaan itu dilakukan karena Polri tengah fokus mempersiapkan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli mendatang.

 Hari Bhayangkara merupakan perayaan untuk memperingati hari lahir Polri yang digelar setiap tahunnya.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Ini 9 Pelanggaran yang Diincar

"Kita tunda, Polri konsen Hari Bhayangkara," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026) malam.

Meski Operasi Patuh ditunda, Polri tetap mengimbau masyarakat untuk terus disiplin dalam berlalu lintas. 

Pengguna jalan dimintai untuk mengutamakan keselamatan dengan mematuhi aturan lalu lintas dalam aktivitas sehari-hari.

Sebelumnya, Operasi Patuh 2026 akan digelar diseluruh Indonesia untuk menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi memicu kecelakaan.

Dalam operasi ini, Polri bakal mengoptimalkan penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mulai dari ETLE Drone, ETLE Handheld, hingga ETLE Statis. 

Selain itu, petugas juga tetap melakukan penilangan langsung secara manual terhadap pelanggaran tertentu.

"Di samping menggunakan ETLE, baik itu ETLE Drone, ETLE Handheld, ETLE Statis, kami juga akan melakukan penilangan. Porsinya cukup tinggi, 60 persen menggunakan ETLE, 30 persen penilangan, dan 10 persen edukasi preventif," ucap Kakorlantas.

Beberapa di antaranya seperti pelat nomor kendaraan yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, hingga dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat.

Selain itu, pelanggaran lain seperti melawan arus tetap akan dilakukan penindakan menggunakan tilang konvensional oleh petugas di lapangan.

Polrestabes Surabaya Sudah Siap

Ilustrasi Operasi Polisi. Inilah 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Tilang Polisi di Operasi Patuh Jaya 2024.
Ilustrasi Operasi Polisi. Inilah 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Tilang Polisi di Operasi Patuh Jaya 2024. (Tribun Jogja)

Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya sudah bersiap menggelar razia di berbagai titik strategis Kota Pahlawan.

Bertajuk Operasi Patuh Semeru 2026, agenda rutin kepolisian ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026.

Langkah represif dan edukatif ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara.

Selain itu, operasi ini ditujukan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang lebih kondusif di jalan raya Surabaya.

Tahun ini, operasi mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas".

Melalui tema tersebut, kepolisian ingin menegaskan bahwa kedisiplinan di jalan raya merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun bangsa yang maju, tertib, dan berdaya saing.

Baca juga: Polisi Lamongan Pulangkan Ibu dan Dua Anak Peminta-Minta ke Surabaya

Pihak kepolisian menegaskan bahwa Operasi Patuh Semeru 2026 tidak hanya bertujuan melakukan penindakan atau penilangan, melainkan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan korps lalu lintas, banyak kecelakaan fatal berawal dari pelanggaran-pelanggaran kecil yang sering diabaikan pengendara.

Karena itu, masyarakat diimbau memeriksa kembali kelengkapan surat kendaraan sebelum bepergian, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta menempatkan keselamatan sebagai kebutuhan utama, bukan sekadar kewajiban untuk menghindari petugas.

Kepolisian kembali mengingatkan bahwa tingginya kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan menjadi kunci utama dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.

9 Jenis Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi

Bagi warga Surabaya maupun pengendara yang melintasi wilayah hukum Polrestabes Surabaya, penting untuk memastikan kendaraan dan kelengkapan berkendara telah sesuai ketentuan.

Petugas di lapangan akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Berikut sembilan pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Patuh Semeru 2026:

  • Pengendara Sepeda Motor Tanpa Helm SNI
  • Pengemudi Mobil Tanpa Sabuk Keselamatan
  • Menggunakan Telepon Genggam Saat Berkendara
  • Tidak Memiliki atau Tidak Membawa SIM
  • Tidak Memiliki atau Tidak Membawa STNK
  • Berboncengan Lebih dari Satu Orang
  • Menggunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
  • Melawan Arus Lalu Lintas
  • Melanggar Rambu dan Marka Jalan

Satlantas Polrestabes Surabaya mengajak masyarakat untuk tidak memandang operasi ini sebagai sesuatu yang menakutkan, melainkan sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas.

Dengan mematuhi aturan yang berlaku, pengendara pada dasarnya sedang melindungi diri sendiri dan orang lain dari potensi kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian materi maupun korban jiwa.

Diharapkan, setelah Operasi Patuh Semeru 2026 berakhir, muncul dampak jangka panjang berupa meningkatnya kesadaran kolektif masyarakat dalam berlalu lintas.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.