TRIBUNBENGKULU.COM - Sebanyak 301 guru besar Universitas Indonesia (UI) menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam kasus promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Mereka menilai putusan yang membatalkan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor Bahlil berinisial CW dan AS berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia akademik dan melemahkan kewenangan kampus dalam menegakkan etika akademik.
Mereka berharap majelis hakim dalam sidang kasasi mempertimbangkan persoalan pelanggaran etika akademik yang dinilai menjadi inti permasalahan dalam perkara tersebut.
Polemik ini bermula saat Rektor UI menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor BL, yaitu CW, serta ko-promotor AS.
Keduanya dinilai memberikan perlakuan istimewa dalam proses pendidikan doktoral BL.
Sanksi yang diberikan berupa larangan mengajar, membimbing, dan menjadi penguji mahasiswa sekurang-kurangnya selama tiga tahun.
Namun, keduanya kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas keputusan tersebut.
Dalam putusannya, PTUN mengabulkan gugatan promotor dan ko-promotor Bahlil.
Keputusan itu kemudian diperkuat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), sehingga Rektor UI melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Koordinator Aliansi Guru Besar UI, Prof Sulistyowati Irianto, mengatakan pihaknya berharap MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Rektor UI sekaligus membatalkan putusan PTUN yang memenangkan pihak penggugat.
“Apa yang diputuskan dalam ranah etika akademik, integritas akademik itu non-negotiable,” kata Sulistyowati di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026), dilansir Tribunnews.
“Enggak bisa seharusnya secara etika moral dibatalkan oleh pengadilan negara,” sambungnya.
Sulistyowati menjelaskan, penyerahan amicus curiae dilakukan sebelum putusan kasasi keluar agar dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim.
Menurut dia, terdapat keresahan di kalangan guru besar UI terhadap tiga putusan sebelumnya yang memenangkan pihak penggugat.
Mereka menilai keputusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia akademik.
“Justru negara harus mendukung putusan di ranah etika akademik itu, karena kami para guru besar yang tahu pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
2 Ranah Kasus
Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar UI Prof Eko Prasojo menjelaskan perkara tersebut terbagi ke dalam dua ranah berbeda, yakni penanganan terhadap promotor dan ko-promotor serta penanganan terhadap mahasiswa berinisial BL.
Menurut Eko, untuk mahasiswa, langkah yang diambil saat ini mengacu pada sanksi Dewan Guru Besar UI.
Kampus juga sedang melakukan pengecekan serta perbaikan terhadap proses penulisan disertasi.
Perbaikan tersebut mencakup penyesuaian metodologi hingga pemenuhan persyaratan publikasi di jurnal ilmiah.
“Sedangkan, sanksi untuk promotor dan ko-promotor itu yang sekarang sedang berproses di pimpinan,” kata Eko.
Ia menambahkan, UI memiliki standar prosedur dalam penanganan mahasiswa.
Saat ini, pihak universitas tengah memastikan apakah rekomendasi Tim Etik yang sebelumnya diterbitkan telah dijalankan atau belum.
Duduk Perkara Polemik Gelar Doktor Bahlil
Diketahui, Bahlil Lahadalia dinyatakan lulus dari Program Doktor SKSG UI pada 16 Oktober 2024.
Disertasinya berjudul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.
Bahlil meraih gelar doktor setelah dinyatakan lulus dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI).
Sidang berlangsung di Gedung Makara Art Center UI pada Rabu (16/10/2024), dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. I Ketut Surajaya, S.S., M.A.
Namun, pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia menjadi perbincangan publik.
Gelar doktor tersebut jadi sorotan setelah beredar isu dugaan plagiasi pada disertasi berjudul 'Kebijakan, Kelembagaan dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia', yang dibuat Bahlil sebagai syarat promosi doktor dari Sekolah Kajian Sratejik dan Global (SKSG) UI.
Misalnya, akun X @IbrahimNiar melakukan pengecekan plagiasi pada disertasi Bahlil menggunakan aplikasi Turnitin, perangkat lunak yang kerap digunakan untuk mendeteksi plagiarisme dalam karya tulis.
Berdasarkan hasil pengecekannya, similirity index disertasi Bahlil mencapai 95 persen dengan karya milik mahasiswa asal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kemudian, ada warganet yang menelusuri dan menemukan karya mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang diduga diplagiasi disertasi Bahlil.
Adapun karya mahasiswa itu berjudul 'Pengelolaan Nikel oleh Perusahaan Pertambangan di Indonesia.'
Merespons hal tersebut, Dewan Guru Besar dan Senat Akademik UI membentuk tim investigasi untuk mendalami dugaan yang muncul.
Dewan Guru Besar UI menggelar rapat Komite I pada Jumat (18/10/2024), yang agendanya diskusi etika dan moral kasus Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG).
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo mengatakan akan memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran dalam kelulusan program doktor Bahlil dari SKSG.
Sementara itu, tim investigasi UIN melakukan pendalaman atas dugaan terhadap disertasi Bahlil.
Lantas, sejumlah akademisi menyebut tidak terbukti adanya plagiasi pada disertasi Bahlil.
Guru Besar UIN Jakarta, Maila Dinia Husni Rahiem, menilai polemik ini bukan disebabkan oleh plagiarisme, melainkan kesalahan teknis dalam penggunaan Turnitin.
Menurutnya, similarity (tingkat kemiripan) tinggi bukanlah bukti plagiarisme.
Gelar Doktor Bahli Ditangguhkan
Beberapa waktu kemudian, gelar doktor Bahlil ditangguhkan sejak November 2024.
Penangguhan itu dilakukan pada November 2024 berdasarkan hasil rapat empat organ UI.
Keputusan ditangguhkannya gelar Doktor milik Bahlil telah ditandatangani Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf.
"Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik," demikian pernyataan UI dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (13/11/2024).
UI juga meminta maaf atas diluluskannya Bahlil dalam program Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).