TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang praperadilan yang diajukan Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Inggrid Kalangit, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Dana Stimulan Siap Pakai (DSP) bagi korban erupsi Gunung Ruang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (8/6/2026).
Chyntia tak hadir dalam sidang tersebut, ia hanya diwakili tim kuasa hukum.
Namun sang suami, Reinol Tumbio, bersama para pendukungnya menghadiri sidang tersebut.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Chyntia Kalangit membacakan permohonan praperadilan yang intinya menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Dalam permohonannya, pihak Chyntia Kalangit mempersoalkan sejumlah aspek prosedural yang dinilai tidak sesuai hukum.
"Hal tersebut menghilangkan kesempatan bagi Chyntia untuk mempersiapkan pembelaan sejak awal proses hukum berjalan," tutur kuasa hukum Chyntia, Supriadi.
Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan penggunaan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Mereka menilai terdapat ketidakjelasan terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sebelum menetapkan Chyntia sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Chyntia Kalangit ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Dana Stimulan Siap Pakai untuk perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024 di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Kuasa hukum juga membantah adanya kerugian negara seperti yang disebutkan dalam konstruksi perkara penyidik.
Menurut mereka, penetapan kerugian negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Hingga saat ini masih terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan, termasuk keabsahan prosedur penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka pemohon," tambah kuasa hukum Chyntia yang lain, Musir.
Melalui permohonan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Chyntia Inggrid Kalangit tidak sah menurut hukum karena dinilai tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(TribunManado.co.id/Ara)
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK