SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Proses eksekusi lahan eks Bioskop Cineplex Cinde Palembang di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Sumsel, Senin (8/6/2026), berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat gabungan.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebanyak 500 personel gabungan dari unsur kepolisian, Brimob, Satpol PP, hingga Polisi Militer diterjunkan untuk mengamankan jalannya kegiatan.
Lahan yang dieksekusi merupakan milik PT Permata Sentra Propertindo dengan luas sekitar 10.850 meter persegi, terdiri dari SHGB Nomor 351 seluas 6.415 meter persegi dan SHGB Nomor 339 seluas 4.435 meter persegi.
Kuasa Hukum PT Permata Sentra Propertindo, Titis Rachmawati, menegaskan pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah melalui seluruh tahapan hukum.
"Pelaksanaan eksekusi objek tanah ini dilakukan sesuai penetapan pengadilan. Ini merupakan pelaksanaan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan tindakan sepihak. Karena itu, kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum dan menjaga situasi tetap aman, tertib, serta kondusif," ujarnya.
Menurut Titis, eksekusi mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg tanggal 9 Februari 2023, Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 34/PDT/2023/PT.PLG tanggal 11 Mei 2023, serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.PLG tertanggal 13 Maret 2026.
Ia menambahkan, sebelum pelaksanaan eksekusi pihak perusahaan telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Satpol PP Kota Palembang, PLN, Dinas Perhubungan, dan aparat keamanan.
Selain itu, perusahaan juga memberikan uang kerohiman kepada pedagang terdampak. Hingga menjelang eksekusi, sebanyak 19 pedagang tercatat telah menerima bantuan tersebut.
Panitera Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Sumardi, yang memimpin pelaksanaan eksekusi mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan pengadilan terhadap perkara yang telah inkrah.
Ia menjelaskan objek yang dieksekusi terdiri dari dua bidang tanah dengan SHGB Nomor 351 dan SHGB Nomor 339.
Dalam pelaksanaannya, sempat terjadi kendala di lapangan. Namun petugas mengedepankan pendekatan persuasif kepada para penghuni bangunan yang berada di lokasi.
"Memang ada sedikit perlawanan, namun pada akhirnya mereka sadar dan mau mengeluarkan sendiri barang-barangnya, dan tetap kita bantu tenaga dari pengadilan," katanya.
Sumardi juga menyebutkan pihak termohon eksekusi tidak hadir saat pelaksanaan meski telah dipanggil sebanyak tiga kali.
"Termohon eksekusi ada sekitar enam pihak. Mereka sudah kita panggil sebanyak tiga kali berturut-turut, namun tetap tidak hadir. Artinya mereka mengabaikan pelaksanaan eksekusi," ujarnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polrestabes Palembang AKBP Budi Santoso mengatakan pengamanan dilakukan atas permohonan resmi dari Pengadilan Negeri Palembang.
Menurutnya, sebelum eksekusi dilakukan, Satpol PP telah menerbitkan surat peringatan bertahap kepada pihak yang menempati bangunan di lokasi.
"Sudah ada tahapan SP1, SP2, dan SP3 yang dikeluarkan oleh Satpol PP. Setelah seluruh tahapan itu dilaksanakan, baru kami melakukan pengamanan eksekusi," katanya.
Budi menambahkan, pengamanan melibatkan 500 personel gabungan yang terdiri dari Polrestabes Palembang, Brimob Polda Sumsel, Sabhara Polda Sumsel, serta Polisi Militer.
Hingga proses berlangsung, sejumlah bangunan permanen dan semi permanen yang digunakan sebagai lapak usaha mulai dikosongkan dan dibongkar sesuai penetapan pengadilan.