WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Upaya warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial TAT untuk mengelabui petugas Imigrasi berakhir sia-sia.
Pria yang diduga bekerja secara ilegal sebagai dokter gigi di sebuah klinik kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, itu akhirnya diamankan setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan yang dimilikinya.
Penindakan dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dalam rangka pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia serta penegakan hukum keimigrasian.
Berdasarkan hasil pengawasan, TAT diketahui masuk dan tinggal di Indonesia menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Baca juga: Petugas Imigrasi Tangkap WNA asal AS yang Sembunyi di Bunker Rumah di Sawangan Depok, Ini Sebabnya
Namun, izin itu diduga disalahgunakan untuk melakukan aktivitas bekerja sebagai tenaga medis di klinik gigi yang ada di Ciputat, Tangerang Selatan.
"Saat tim pengawasan dan penindakan keimigrasian mendatangi lokasi, TAT mengelak dan mengaku sebagai pasien yang sedang menjalani perawatan di klinik tersebut," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, Senin (8/6/2026).
Pengakuan tersebut tidak bertahan lama setelah petugas melakukan pemeriksaan lapangan dan mengumpulkan sejumlah fakta serta keterangan yang mengarah dugaan TAT aktif memberi pelayanan ke pasien sebagai dokter gigi.
Temuan itu menjadi titik awal terbongkarnya dugaan praktik kerja ilegal yang dilakukan WNA tersebut.
Baca juga: Mantan Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Otaki Pembunuhan WNA Korea Selatan, Bayar Eksekutor Rp 139 Juta
TAT selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pendalaman pemeriksaan, petugas menyimpulkan yang bersangkutan diduga sengaja menyalahgunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan tujuan keimigrasian," kata Winarko.
Pihaknya telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap TAT dan memasukkan namanya ke dalam daftar penangkalan.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian serta memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia.
Setelah seluruh proses pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi terkait selesai dilakukan, TAT dideportasi pada Jumat (5/6/2026), melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan akhir Vietnam. (m31)