TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO – Pelaku pembunuhan Murtafia Rafika Dewi, 34 tahun, bidan RSU Besuki asal Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, terancam hukuman 15 tahun penjara. Polres Situbondo menjerat tersangka R dengan pasal berlapis karena hubungan keluarga dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak Minggu (7/6/2026) di Mapolres Situbondo.
"Tersangka sudah kita lakukan penahanan sejak kemarin di Mapolres Situbondo," ujar AKP Selimat, Senin (8/6/2026?.
Dijerat Pasal KDRT dan KUHAP
Menurut AKP Selimat, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga PKDRT, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca juga: Detik-detik Suami Bunuh Bidan RSU Besuki Situbondo Dijelaskan Polisi, Sempat Cekcok karena Cemburu
Baca juga: Hasil Autopsi Bidan RSU Besuki, Muratafia Rafika Dewi Meninggal Akibat Pendarahan Otak
"Ini karena ada hubungan keluarga antara dengan pelaku, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegasnya.
Penerapan pasal berlapis dilakukan karena perbuatan dilakukan oleh suami terhadap istri. Pasal 44 ayat 3 UU PKDRT digunakan untuk kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kronologi Singkat Penemuan Mayat
Hasil autopsi RSUD Abdoer Rahem Situbondo menyatakan korban meninggal akibat pendarahan otak akibat pukulan benda tumpul. Motif sementara yang diungkap polisi adalah sakit hati karena diduga diselingkuhi.
(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)