Salahgunakan Dana Desa 2 Kali Kades Lekopadis Polman Darmawan Diberhentikan
Ilham Mulyawan June 08, 2026 03:47 PM

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Darmawan SP Kepala Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) diberhentikan dari jabatannya, Senin (8/6/2026).

Tercatat dua kali Darmawan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran desa.

Baca juga: Pemprov Siapkan Rp1,9 Miliar Perbaiki 46 Rumah dan Bangun 20 Unit Rumah Baru di Sulbar

Baca juga: Peringatan Hari Bhayangkara Operasi Patuh Marano di Pasangkayu Ditunda

"Iya sudah fix diberhentikan permanen kepal Desa Lekopadis, dan sudah keluar SK pemberhentiannya oleh bupati," kata kepala bidang Pemerintah Desa, PMD Polman, Abdul Munir kepada wartawan.

Kasus pertama di 2024, penyalahgunaan dana BUMDES, sehingga dikenai sanksi diberhentikan sementara.

Pada tahun 2025, Darmawan kembali berkasus, yakni penyalahgunaan keuangan di APBDesa.

"Dia tidak dapat mempertanggungjawabkan anggaran kegiatan fisik dan BUMDES sekitar Rp200 juta, itu ranah Inspektorat yang tangani," ungkapnya.

Abdul Munir menyebut sesuai regulasi Permendagri 82, kepala desa dapat diberhentikan permanen jika sudah pernah diberhentikan sementara.

Seperti yang dialami oleh Kepala Desa Lekopadis, Darmawan, diberhentikan sementara pada tahun 2024 karena penyalahgunaan keuangan.

Kembali terjerat kasus yang sama di tahun 2025, penyalahgunaan anggaran kegiatan fisik dan BUMDES.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemkab Polman menunjuk M. Syariat Tajuddin sebagai pejabat kepala desa sementara.

Darmawan SP menjabat sebagai kepala Desa Lekopadis sejak 2022, sempat bermasalah pada 2024.

Ia sempat diberhentikan sementara pada 2024, lantaran tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dana desa.

Bahkan warga desa sempat demo tiga kali hingga menyegel bangunan kantor desa agar Darmawan mundur dari jabatannya.

Mereka menuntut agar Kepala Desa LekopadisDermawan S.Ip mundur dari jabatannya.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung di DesaLekopadis, puluhan massa membawa spanduk tuntutan.

Spanduk itu dibentangkan warga sebagai bentuk seruan tuntutan, memuat beberapa poin tuntutan massa. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.