Pemprov Siapkan Rp1,9 Miliar Perbaiki 46 Rumah dan Bangun 20 Unit Rumah Baru di Sulbar
Ilham Mulyawan June 08, 2026 03:47 PM

 


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak Rp 1,9 miliar disiapkan Pemprov Sulawesi barat untuk menyukseskan program penataan kawasan permukiman.

Anggaran tersebut digelontorkan guna membangun dan merehabilitasi 66 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di enam kabupaten se-Sulbar.

Baca juga: Peringatan Hari Bhayangkara Operasi Patuh Marano di Pasangkayu Ditunda

Baca juga: Jalan Santai Dies Natalis 22 Tahun STIKes Bina Bangsa Majene Momentum Eratkan Kebersamaan

Program jaminan hunian layak ini dibagi ke dalam dua skema utama, yakni rehabilitasi untuk 46 unit rumah dengan besaran bantuan Rp 20 juta per unit, serta pembangunan baru sebanyak 20 unit rumah dengan bantuan senilai Rp 50 juta per unit.

Menyasar masyarakat miskin yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4.

"Kalau di tingkat provinsi ada dua program berjalan, yakni rehab 46 unit dan bangun baru 20 unit. Jadi totalnya ada 66 unit rumah yang tersentuh program," ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Perkimtanhub) Sulbar, Maddareski Salatin saat ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Senin (8/6/2026).

Maddareski menambahkan, lokasi sasaran diprioritaskan bagi desa-desa yang masuk dalam program penuntasan kemiskinan dan intervensi khusus Pemprov Sulbar, atau yang dikenal dengan desa PASTIPADU.

Sebaran Enam Kabupaten

Alokasi bantuan bersumber dari APBD Sulbar ini dibagi secara proporsional ke seluruh wilayah kabupaten, dengan rincian Kabupaten Mamuju terbanyak, yakni 11 unit rehabilitasi dan 4 unit pembangunan baru.

Kemudian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) 10 unit rehabilitasi dan 3 unit pembangunan baru, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) 10 unit rehabilitasi dan 3 unit pembangunan baru.

Kabupaten Pasangkayu 9 unit rehabilitasi dan 3 unit pembangunan baru, Kabupaten Majene 6 unit rehabilitasi dan 3 unit pembangunan baru, Kabupaten Mamasa alokasi khusus yang seluruhnya difokuskan untuk pembangunan rumah baru.

Untuk memastikan transparansi dan ketepatan sasaran, pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan tidak menggunakan jasa kontraktor, melainkan dikerjakan langsung masyarakat melalui sistem swakelola kelompok kerja.

Setiap kelompok kerja terdiri atas maksimal 8 orang untuk agenda rehabilitasi, serta 10 hingga 12 orang untuk pengerjaan bangunan rumah baru.

Skema pengelolaan dana bantuan pun diatur ketat. Sebesar 80 persen dari total bantuan wajib digunakan untuk belanja material bangunan, sementara 20 persen sisanya dialokasikan sebagai upah tukang.

Dana stimulan tersebut langsung ditransfer ke rekening kelompok penerima.

"Jadi masyarakat sendiri yang membelanjakan materialnya sesuai kebutuhan. Kami dari dinas melakukan pendampingan melekat melalui fasilitator lapangan agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan," kata Maddareski. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.