SRIPOKU.COM, SEKAYU – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Babat Supat, Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian material di area proyek pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) ruas Betung-Jambi Seksi 1A.
Tersangka yang diketahui bernama Armanto ini ditangkap setelah nekat membobol kontainer penyimpanan barang milik PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) di wilayah Desa Seratus Lapan, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, Jumat (5/6/2026).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti material proyek yang dicuri serta alat yang digunakan untuk merusak fasilitas konstruksi tersebut.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Babat Supat, Iptu Agum Marenra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari pekerja lapangan dan keamanan proyek yang berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian pada Jumat siang sekitar pukul 15.00 WIB.
"Begitu mendapati informasi bahwa ada pelaku pencurian yang tertangkap tangan dan diamankan di lokasi proyek, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk bergerak cepat menuju TKP," ujar Iptu Agum Marenra saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
Rusak Jembatan Demi Preteli Besi Drainase
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik, tersangka melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci container box yang dijadikan gudang penyimpanan barang darurat proyek tol.
Setelah berhasil menjebol pintu kontainer, Armanto menguras sejumlah perlengkapan penting di dalamnya.
Antara lain satu unit Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ukuran besar, satu unit APAR ukuran kecil, 10 buah rubber track, dan satu unit kipas penyedot udara (exhaust fan).
Tidak berhenti di situ, tersangka juga menyasar fasilitas fisik tol yang sudah terpasang.
Ia merusak sebagian struktur jembatan proyek hanya untuk mempreteli 24 buah besi deck drain (saluran pembuangan air jembatan) yang terpasang di lokasi pembangunan.
"Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Seluruh barang bukti hasil pencurian langsung kami sita ke Mapolsek untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tegas Iptu Agum.
Akibat aksi penjarahan material infrastruktur nasional ini, PT HKI selaku kontraktor pengelola proyek tol mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 30.948.500.
Atas perbuatannya, tersangka Armanto kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Babat Supat dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.