Bapenda Palu Dorong Kendaraan Operasional Perusahaan Pakai Pelat Sulteng: Gunakan Jalan Daerah
mahyuddin June 08, 2026 06:29 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu terus mendorong perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Tengah untuk melakukan mutasi kendaraan serta menggunakan Pelat Nomor daerah.

Kendaraan yang dimaksud adalah armada perusahaan yang selama ini beroperasi dalam jangka waktu lama di wilayah Sulawesi Tengah, namun masih menggunakan Pelat Nomor dari daerah lain.

Sekretaris Bapenda Palu Syarifudin mengatakan, kendaraan yang setiap hari beroperasi di perkotaan sudah seharusnya terdaftar di daerah tempat aktivitas usahanya berlangsung.

Menurutnya, kendaraan tersebut memanfaatkan infrastruktur jalan yang dibangun pemerintah daerah sehingga kontribusi pajaknya juga diharapkan kembali ke Sulawesi Tengah.

"Kenapa didorong berpelat Palu? Karena mereka menggunakan jalan di dalam wilayah kota dan kabupaten dalam jangka waktu yang lama," kata Syarifudin, Senin (8/6/2026).

Baca juga: Program Berani Lancar Dimulai, Ketua DPRD Sigi Optimistis Jalan Palu–Kulawi Segera Tuntas

Kendaraan yang dimutasi ke Sulawesi Tengah nantinya akan menggunakan kode pelat DN.

Sedangkan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah Kota Palu menggunakan kode belakang A.

Dengan demikian, kendaraan yang telah terdaftar di Kota Palu akan menggunakan identitas pelat DN-A.

Syarifudin menyebut sasaran program tersebut adalah perusahaan besar yang memiliki armada operasional dan menjalankan aktivitas bisnis secara tetap di Kota Palu.

Beberapa di antaranya adalah perusahaan logistik, perusahaan ritel modern, hingga perusahaan angkutan barang yang setiap hari melakukan distribusi dan aktivitas ekonomi di Kota Palu.

Menurutnya, armada perusahaan bukan sekadar melintas, tetapi menetap dan beroperasi dalam waktu lama di wilayah Sulawesi Tengah.

Baca juga: Dukung Pendidikan Vokasi, Yamaha dan Akai Jaya Motor Donasikan Mesin MX King ke 3 SMK di Sulteng

Karena itu, Bapenda Kota Palu menilai sudah sewajarnya kendaraan itu melakukan balik nama ke daerah tempat mereka beroperasi.

"Perusahaan logistik, perusahaan retail, perusahaan penangkut barang yang memang armadanya stay di Sulawesi Tengah, bahkan stay di Kota Palu. Kendaraan-kendaraan ini menekan dan memanfaatkan seluruh aktivitas transaksi ekonomi yang ada di daerah," ujar Syarifudin.

Ia menambahkan, langkah tersebut bukan hanya berkaitan dengan penataan administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

"Jadi kendaraan yang memang beroperasi dan memanfaatkan fasilitas jalan di daerah ini diharapkan dapat terdaftar di Kota Palu Sulawesi Tengah, sehingga manfaat pajaknya juga kembali ke daerah," pungkas Syarifudin.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.