TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Simak cara daftar Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026 SMA dan SMK se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berikut jadwal pendaftaran sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di 17 kabupaten/ kota se-Sultra mulai Senin, 22 Juni, hingga 1 Juli 2026.
Sebanyak 395 sekolah yang terdiri 274 SMA dan 121 SMK bisa bisa didaftar calon siswa baru tersebar di Kendari, Baubau, Konawe, Kolaka, Muna, Buton, dan daerah lainnya.
Dengan total kuota penerimaan SPMB 2026 sebanyak 66.856 siswa yang terdiri dari 44.532 kursi SMA dan 22.324 kursi SMK.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Sultra, Aris Badara, sebelumnya memberikan penjelasan proses penerimaannya.
Penerimaan tahun ini seperti tahun-tahun sebelumnya terdiri dari 4 jalur yakni domisili, afirmasi, perpindahan orangtua, dan prestasi.
Dengan syarat dan ketentuan pendaftaran khusus yang merujuk pada masing-masing jalur yang dipilih calon siswa baru.
Baca juga: Pendaftaran SPMB 2026 SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara, Jadwal, Cara Daftar, Jalur, hingga Kuotanya
Ketentuan tersebut tercantum dalam Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/103 Tahun 2026.
Disebutkan dalam juknis, mekanisme pendaftaran pada SPMB dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring) secara penuh.
Kecuali beberapa sekolah dilaksanakan secara luar jaringan (luring) atau offline.
Aris menyebutkan pendaftaran online dilakukan bisa dilakukan melalui laman resmi yang disiapkan oleh dikbud atau dengan bantuan operator sekolah dengan mengakses laman itu.
Simak selengkapnya informasi pendaftaran SPMB 2026 SMA dan SMK se-Sultra, baik jadwal, syarat, jalur, hingga cara daftarnya.
Informasi berikut dihimpun wartawan TribunnewsSultra.com dari dikbud maupun juknis yang sudah diterbitkan:
22 Juni-1 Juli: Pendaftaran online
22 Juni-1 Juli: verifikasi berkas/data pendaftaran online di SMA-SMK
22 Juni-1 Juli: tes khusus buta warna (bagi yang tidak memiliki surat keterangan dokter) khusus SMK
22 Juni-1 Juli: proses seleksi SPMB offline
3 Juli: pengumuman
6,7, dan 8 Juli: daftar ulang
9 Juli: pengumuman pengisian kursi kosong
10-11 Juli: daftar ulang pengisian kursi kosong
13-17 Juli: pelaksanaan PLS.
1. Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan yang ditunjukkan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang yang dilegalisasi pejabat setempat. Syarat usia dikecualikan bagi penyandang disabilitas, sekolah pendidikan dan layanan khusus, dan sekolah daerah tertinggal, terdepan, terluar.
2. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
1. Jalur Domisili:
* Jalur bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah rayon yang ditetapkan pemerintah daerah.
* Kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
* Nama orangtua/wali yang tercantum pada KK harus sama dengan rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
* Jika terdapat perubahan/perbedaan, KK terbaru dapat digunakan jika orangtua/wali meninggal, bercerai, kehilangan/kerusakan KK, atau penambahan/pengurangan anggota keluarga, yang wajib dilengkapi dokumen pendukung yang lain.
* Jika tidak memiliki KK karena bencana alam atau bencana sosial, dapat menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan dan dilegalisasi pihak berwenang.
2. Jalur Afirmasi:
* Jalur bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas
* Bukti keikutsertaan keluarga ekonomi tidak mampu di antaranya kartu Program Indonesia Pintar (PIP), kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya dari pemerintah pusat/daerah
Baca juga: Cara Daftar SPMB TK, SD, SMP di Kendari Sulawesi Tenggara, Jadwal Pendaftaran, Syarat, Jalur, Kuota
* Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak boleh digunakan.
3. Jalur Prestasi:
* Jalur bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik
* Prestasi akademik dapat berupa nilai TKA dan nilai rapor 5 semester terakhir, atau prestasi bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
* Prestasi non akademik dapat berupa pengalaman kepengurusan ketua OSIS, organisasi kepanduan, dan majelis perwakilan kelas, atau prestasi bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan lainnya.
* Prestasi dibuktikan dengan hasil TKA dan rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor murid dari sekolah asal; sertifikat/piagam prestasi; dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan; dan/atau dokumen lain terkait prestasi.
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali:
* Jalur bagi calon murid yang pindah domisili karena perpindahan tugas orangtua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orangtua mengajar.
* Persyaratan khusus jalur mutasi berupa surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orangtua/wali dan surat keterangan pindah domisili orangtua/wali calon murid yang diterbitkan pihak berwenang
* Persyaratan bagi calon murid yang berasal dari anak guru harus memiliki surat penugasan orang tua sebagai guru, dan KK.
1. Fotokopi ijazah SMP/MTs sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah, ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai setingkat dengan SMP/MTs sederajat yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
2. Fotokopi akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru dan belum menikah serta menunjukkan aslinya saat verifikasi berkas.
3. Calon murid dari keluarga tidak mampu untuk jalur afirmasi terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah (KI, PKH, BPNT).
4. Fotokopi surat keterangan medis tentang ketunaan
5. Fotokopi KK dilegalisir untuk jalur zonasi yang diterbitkan paling singkat 1 tahun;
6. Fotokopi piagam/sertifikat prestasi yang dimiliki sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi dilegalisir pejabat berwenang (menunjukkan aslinya saat verifikasi berkas)
7. Surat penugasan dari instansi, kembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali.
8. Selain persyaratan di atas, calon murid baru dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan surat keterangan. Dari pondok pesantren, menyatakan ponpes terdaftar pada EMIS yang diterbitkan kemenag kabupaten/ kota. Calon murid dari panti asuhan/sosial negeri menyertakan surat keterangan kelayakan dari lembaga pengelola panti, sedangkan yang dikelola masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui dinas sosial.
* Khusus calon murid SMK, surat keterangan dokter yang menyatakan tidak buta warna.
1. SMA-SMK Online
* Mendaftar dan mengupload dokumen pendukung secara online dan mencetak tanda bukti pendaftaran
* Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan operator sekolah dengan membuka situs internet SPMB SMA, SMK, dan SLB Sulawesi Tenggara
* Calon murid baru datang ke sekolah pilihan untuk melakukan verifikasi data/berkas dengan membawa tanda bukti pendaftaran dan berkas persyaratan yang ditetapkan.
* Calon murid menerima tanda bukti hasil verifikasi
2. SMA-SMK Offline
* Calon murid datang ke sekolah pilihan dengan membawa berkas yang dipersyaratkan untuk memperoleh tanda bukti pendaftaran, khusus SMK ditambah verifikasi kesehatan (tidak buta warna), bakat dan minat.
* Verifikasi bakat dan minat disesuaikan dengan bidang keahlian pada SMK yang dipilih calon murid.
* Calon murid SMK dapat mendaftarkan diri masing-masing 2 kompetensi keahlian pada 1 SMK.
* Calon murid memperoleh bkti pendaftaran.(*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari/Sri Rahayu)