Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Gampong Blang Crok.
PROHABA.CO, ACEH UTARA - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) sore, petugas mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba beserta sejumlah barang bukti.
Keempat terduga pelaku ditangkap dalam penyergapan yang berlangsung di sebuah rumah di Gampong Blang Crok, Kecamatan Nisam, sekitar pukul 16.45 WIB.
Saat petugas melakukan penindakan, para pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak.
Namun upaya tersebut gagal setelah polisi bergerak cepat dan berhasil menguasai situasi.
Adapun empat pria yang diamankan masing-masing berinisial ISH (43), ISK (44), dan N (49), yang merupakan warga Kecamatan Nisam.
Sementara seorang lainnya berinisial F (45), merupakan warga Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Gampong Blang Crok.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan observasi oleh personel Satresnarkoba.
Baca juga: Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Sabu Satu Kilogram di SPBU Geudong, Sepasang Pelaku Ditangkap
Setelah memastikan adanya aktivitas yang mengarah pada dugaan transaksi narkoba, petugas langsung melakukan penyergapan.
“Pada saat dilakukan penindakan, para pelaku sempat berusaha melarikan diri.
Namun berkat kesigapan anggota di lapangan, seluruhnya berhasil diamankan,” kata Iptu Muhammad Rizal dikutip Serambinews.com, Senin (8/6/2026).
Usai mengamankan para terduga pelaku, petugas melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening tergeletak di atas tanah dekat pagar rumah.
Petugas menduga paket tersebut sengaja dibuang oleh salah seorang pelaku sesaat sebelum penangkapan dilakukan.
Tindakan itu diduga bertujuan untuk menghilangkan barang bukti dan menghindari jeratan hukum.
Selain paket sabu yang ditemukan di sekitar lokasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut berupa satu paket sabu dengan berat netto 64,68 gram, satu unit timbangan digital kecil berwarna hitam, serta seperangkat alat hisap sabu.
Baca juga: Menunggu Tawaf Wada, Jemaah Haji Aceh Banyak yang Berwisata ke Taif
Menurut polisi, temuan barang bukti tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan para pelaku dalam tindak pidana narkotika.
Saat ini keempat terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang ditemukan semakin menguatkan dugaan keterlibatan para pelaku dalam tindak pidana narkotika.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Rizal.
Kasat Reserse Narkoba juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara warga dan aparat penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” pungkasnya.
(Serambinews.com/Jafaruddin)
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap 4 Tersangka dan Sita Hampir 4 Kg Sabu di Bandara SIM
Baca juga: Aksi Kejar-kejaran Berakhir di Aceh Timur, Polisi Gagalkan Peredaran 113 Kg Sabu
Baca juga: Polres Langsa Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi, Dua Warga Aceh Timur Ditangkap