Bareskrim Polri Kabarnya Tangani Kasus Dugaan Penimbunan BBM Ilegal di Jember, Polda Jatim Menjawab
Luky Setiyawan June 08, 2026 07:56 PM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Bareskrim Mabes Polri dikabarkan sedang menangani kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Informasi yang beredar, tim Bareskrim Polri mendatangi sebuah gudang di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Jawa Timur, Kamis (4/6/2026) malam.

Usai didatangi oleh Tim Bareskrim, gerbang gudang yang berwarna hitam sempat dipasangi garis polisi.

Garis polisi itu terpasang mulai Jumat (5/6/2026) hingga Sabtu (6/6/2026).

Pada Senin (8/6/2026), garis polisi itu sudah dicopot. 

Saat TribunJatimTimur.com mendatangi gudang itu, tidak terlihat ada aktivitas. 

Gerbang gudang tertutup rapat.

Baca juga: Polres Jember Ungkap Kasus Pencurian Motor di Pos Ronda Bangsalsari

Keterangan Warga

Warga sekitar tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam gudang tersebut.

Seorang warga Desa Pancakarya yang tidak mau disebut namanya mengatakan, warga sekitar hanya tahu ada ramai-ramai di gudang tersebut.

"Infonya sampai malam, ada ramai-ramai begitu. Hanya begitu saja yang diketahui warga," ujar pria tersebut, Senin (8/6/2026).

Warga desa setempat hanya mengetahui jika gudang itu merupakan gudang tempat sound system. Di gudang itu, tertera nama CV dari pelaku usaha.

Bagi warga sekitar, usaha yang dilakukan oleh CV itu mencakup banyak usaha, antara lain persewaan sound system, toko roti, ada diler kendaraan bermotor, juga persewaan kendaraan bermotor (rental).

Namun warga tidak mengetahui perihal aktivitas penyimpanan BBM, atau usaha yang berkaitan dengan BBM yang dilakukan oleh pemilik usaha.

"Kalau main gas atau BBM, sepengetahuan saya tidak. Atau saya yang tidak tahu," imbuhnya.

Informasi yang beredar pula, ada sejumlah orang yang dibawa oleh Tim Bareskrim.

Gudang tersebut masuk lewat sebuah gang kecil yang hanya cukup satu mobil. Gang itu terletak di seberang sisi utara Lapangan Pancakarya.

Gudang itu terbilang luas, bersebelahan dengan lahan milik PTPN X, sekarang sekarang lebur dalam nama PTPN I.

Menurut warga, gudang itu juga menyewa kepada seseorang, alias bukan milik dari pemilik CV tersebut.

Kepala Desa Ditanya Tim Bareskrim

Pj Kepala Desa Pancakarya Kecamatan Ajung, Murkai mengaku dimintai keterangan oleh orang dari Bareskrim Polri.

"Sabtu kemarin, waktu saya hadir ke acara pernikahan di Dusun Kresek, tiba-tiba saya mendapatkan telepon, disuruh ke balai desa. Ternyata ada orang yang ngakunya dari Mabes Polri begitu," ujar Murkai kepada TribunJatimTimur.com, Senin (8/6/2026).

Murkai ternyata dimintai keterangan. Dia ditanya apakah tahu tentang gudang yang berada di Salah satu gang kecil di sisi timur Lapangan Desa Pancakarya tersebut.

"Saya jawab saya tidak tahu tentang gudang itu. Karena saya memang tidak tahu, itu gudang apa. Saya baru empat Bulan menjabat sebagai Pj kades," imbuhnya.

Baca juga: Ratusan Lansia Jember Senam Bareng Peringati HLUN 2026, Tekankan Peran Strategis Generasi Senior

Kepada Tim yang meminta keterangannya, dia juga menerangkan bahwa pernah datang ke lokasi di dekat gudang untuk menyalurkan bantuan saja. 

Ketika itu, Murkai menyalurkan bantuan ke dua warga yang rumahnya tidak jauh dari gudang tersebut.

"Selain itu saya tidak tahu, termasuk gudang itu memiliki aktivitas apa, saya juga tidak tahu," lanjutnya.

Keterangan Polda Jatim

Sementara itu, kabar sedikit terang datang dari Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, melalui keterangan tertulis menyebutkan jika penindakan hukum terkait dugaan penimbunan BBM ilegal merupakan wewenang Bareskrim Polri.

"Menanggapi pertanyaan rekan-rekan media terkait adanya kegiatan penindakan pada lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal, dapat kami sampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh tim dari Bareskrim Polri," tulisnya, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, karena penanganan perkara berada pada kewenangan penyidik Bareskrim Polri, maka Polda Jawa Timur tidak dalam posisi untuk menyampaikan substansi maupun perkembangan penyidikan.

Informasi resmi mengenai hasil kegiatan, status hukum, barang bukti, maupun pihak-pihak yang terkait, lanjutnya, akan disampaikan oleh penyidik atau pejabat yang berwenang dari Mabes Polri pada waktu yang tepat.

"Pada prinsipnya, Polda Jawa Timur mendukung penuh setiap upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan masyarakat dan negara, termasuk dugaan penyalahgunaan maupun penimbunan BBM ilegal," tegas Jules.

Sementara itu, dari pantauan TribunJatimTimur.com, sebuah mobil tangki BBM berwarna biru berada di halaman Satlantas Polres Jember.

Baca juga: Kerangka Manusia di Bukit Tengu Kalisat Jember, Ditemukan SIM Atas Nama Wardoyo Warga Ambulu

Informasi yang beredar, truk tangki itu berkaitan dengan kasus yang kini sedang ditangani oleh Bareskrim tersebut.

Di salah satu bagian truk tertulis, solar industri.

Truk tangki itu berkapasitas 16 ribu liter.

(Sri Wahyunik/TribunJatimTimur.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.