Arahan Tegas Menko Yusril! Kemenkum Jabar Buktikan Komitmen Moral dan Profesional di Kancah Nasional
bisnistribunjabar June 08, 2026 07:11 PM

TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan kegiatan konsolidasi strategis terkait penyelenggaraan pelayanan publik pada Senin, 8 Juni 2026.

Berlokasi di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, acara ini berlangsung mulai pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini diikuti secara virtual di Aula Soepomo oleh Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.

Kegiatan ini pun merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subiyanto, dan mengusung tema "Komitmen Moral dan Profesional dalam Memberikan Layanan Secara Adil, Transparan, dan Akuntabel". 

Melalui konsolidasi ini, Kemenko Kumham Imipas berupaya menguatkan komitmen nyata dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh tiga kementerian teknis, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Arahan utama dalam kegiatan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.. Acara tatap muka ini dihadiri oleh jajaran menteri dan wakil menteri terkait, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, serta Pejabat Administratif bidang pelayanan publik di tingkat pusat. 

Dalam sambutannya, Yusril Ihza Mahendra menerangkan, “Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementerian bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan wajib memberikan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel dengan menyinergikan profesionalisme kerja, kecerdasan intelektual, dan integritas moral (hati nurani), serta secara tegas menolak segala bentuk penyimpangan prosedur maupun praktik nepotisme ('orang dalam')."

Secara garis besar, Tiga Pilar Utama yang disampaikan meliputi :

  1. Integritas & Pemberantasan Penyimpangan: Menolak komersialisasi prosedur, pungutan liar, dan jalur pintas. Pelayanan harus jelas waktu, biaya, dan aturannya.
  2. Hati Nurani & Empati: ASN tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi harus memanusiakan manusia dan mencari jalan keluar atas masalah masyarakat berbekal kecerdasan intelektual dan moralitas dasar.
  3. Keberanian & Akuntabilitas: Pejabat harus berani mengambil keputusan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, didukung oleh sistem pengawasan yang transparan dan fondasi nilai-nilai keagamaan/Pancasila.


Menariknya, di saat mayoritas jajaran Kantor Wilayah hingga Unit Pelaksana Teknis diinstruksikan untuk hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom, terdapat pengecualian khusus bagi Kantor Wilayah DK Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Mengambil peran aktif dalam pengecualian tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry G. C. dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia dipastikan hadir langsung ke lokasi acara.

Kehadiran Asep Sutandar beserta jajarannya menjadi wujud konkret dukungan Kemenkum Jabar dalam mengawal arahan pimpinan pusat guna mengimplementasikan pelayanan publik yang lebih berintegritas di wilayah kerjanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.