TRIBUNJATIM.COM - Sepasang suami istri nekat sujud di kantor Bobby Nasution.
Penyebabnya, mereka tak mampu membayar biaya rumah sakit anaknya.
Dilansir dari Tribunnews, kasus masyarakat golongan kurang mampu yang kesulitan membayar biaya rumah sakit untuk pengobatan keluarganya masih kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Di tengah berbagai program jaminan kesehatan yang telah dijalankan pemerintah, kenyataannya masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang harus berutang, menjual aset, hingga menggalang dana demi menyelamatkan nyawa anggota keluarga mereka.
Baca juga: Diduga Terjadi Kebocoran Gas, 18 Karyawan PT BMI Lamongan Dilarikan ke Rumah Sakit
Fenomena ini tidak hanya mencerminkan persoalan ekonomi keluarga, tetapi juga menjadi cerminan tantangan sistem kesehatan nasional dalam menjamin akses layanan yang merata bagi seluruh warga negara.
Di Sumatra Utara, video pasangan suami-istri (pasutri) bersujud di Kantor Gubernur, Bobby Nasution, viral di media sosial, Minggu (7/6/2026).
Dalam video yang beredar, terlihat pasutri tersebut hormat di halaman Kantor Gubernur Sumatra Utara (Sumut), lalu menangis histeris.
Kantor Gubernur Sumut terletak di Jalan Pangeran Diponegoro No. 30, Kota Medan.
Tak berapa lama, mereka berbalik ke arah poster Bobby Nasution.
Mereka kemudian sujud, berharap orang nomor satu di Sumut itu membantunya.
Pasutri itu meminta Bobby membantu biaya pengobatan anak mereka di rumah sakit.
Mereka mengaku biaya rumah sakit buah hatinya terlalu besar, sehingga tak sanggup membayarnya.
Sementara rumah yang mereka tinggali telah digadaikan.
"Pak bantu kami anak kami terbaring di Rumah Sakit Mitra Medika, biaya terlalu besar saya tidak punya uang, rumah sudah kami gadai," teriaknya, dilansir Tribun-Medan.com.
Sambil bersujud, perempuan paruh baya itu menceritakan, anaknya dirawat usai ditikam oleh orang tak dikenal.
Biaya perawatan anaknya di rumah sakit, kata dia, mencapai Rp180 juta.
Ia dan sang suami sudah tak punya uang lagi dan tidak tahu harus minta bantuan ke mana.
"Biaya pengobatannya Rp180 juta, saya enggak sanggup bayar. Rumah tergadai. Kami tidak tahu mau kemana. Tolong bantu."
"Saya seorang ibu. Anak saya ditikim orangnya tidak tahu. Dan saya tidak tahu, karena (biaya) rumah sakit itu terlalu besar. Tolong dibantu pak,"ucapnya sambil histeris bersujud dan menangis.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution menyatakan, telah mengurus persoalan tersebut.
Pihaknya akan meminta pertanggungjawaban dari rumah sakit yang memberikan rujukan kepada anak pasutri tersebut.
Menurut Bobby, dalam permasalahan ini yang paling disayangkan adalah pihak rumah sakit yang memberi rujukan.
Sebab, RS tersebut memberi rujukan ke rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Sudah beres ya (untuk biaya pengobatan anak pasutri itu sudah dibayarkan). Namun ini kita sampaikan, bukan membela siapapun sekali lagi."
"Tapi memang yang kita sesalkan itu rujukanya yang salah. Artinya rumah sakit yang didatangi itu tidak melayani BPJS," jelasnya usai meninjau kantor PLN Sumut, Senin (8/6/2026), mengutip Tribun-Medan.com.
Bobby menyebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut sudah mendatangi rumah sakit yang memberikan rujukan.
Namun, ia enggan menyebutkan nama rumah sakit tersebut.
"Nah yang salah itu, bukan nyalahin pasiennya. tapi rumah sakit yang merujuk. Kita sudah tau (rumah sakitnya) saya tidak mau menyebut nama rumah sakitnya."
"Saya sudah cek dengan Dinkes Sumut. Kita sesalkan, kenapa merujuk ke rumah sakit yang tidak BPJS itu titik poin salahnya,"terangnya.
Saat ini, Bobby masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinkes Sumut.
Apabila rumah sakit yang memberikan rujukan terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi.
Bobby menjelaskan, biaya pengobatan pasien telah ditanggung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).
"Tadi kita mau minta pertanggungjawaban dari rumah sakit yanng merujuk. Nanti kita lihat alasannya apa hanya di sana saja ada dokternya, saya rasa enggak ya."
"Karena kita punya Rumah Sakit Pusat Adam Malik. Di sana saya rasa lengkap fasilitasnya dan pastinya melayani BPJS," ucapnya.
Bobby menambahkan, saat pasutri itu datang ke kantornya, ia sedang tidak ada di sana.
"Saat kejadian itu,saya lagi tidak di kantor waktu itu. tapi saya sudah perintahkan itu ditanggung dan tim sudah ke rumah (Pasutri) untuk mengatakan semua sudah diselasaikan," jelasnya.
Kepala Dinkes Sumut, Faisal Hasrimy mengungkap kronologi yang dialami anak pasutri itu.
Anak pasutri tersebut merupakan korban penusukan yang dirawat di RS Mitra Medika Premiere Medan.
Tim Dinkes Sumut, telah turun langsung ke rumah sakit untuk membantu keluarga pasien.
Faisal menuturkan, pasien awalnya datang ke Rumah Sakit Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat pada 31 Mei 2026.
Saat itu, pasien mengalami luka tusuk akibat benda tajam.
“Berdasarkan penjelasan tim, seorang pasien dengan keluhan tertusuk benda tajam mendatangi RS Pertamina Pangkalan Brandan pada 31 Mei 2026."
"Pasien kemudian mendapatkan penanganan kegawatdaruratan dan tindakan medis lainnya,”jelasnya, Minggu (7/6/2026).
Setelahnya, dokter jaga menyarankan agar pasien dirujuk ke rumah sakit di Medan.
Alasannya, pasien membutuhkan penanganan dokter spesialis bedah thoraks kardiovaskular.
Faisal menjelaskan, keluarga kemudian memilih RS Mitra Medika Premiere sebagai lokasi perawatan lanjutan.
Namun, RS itu tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sehingga, seluruh biaya pengobatan menjadi tanggungan pasien.
Sejak awal, keluarga disebut telah mengetahui hal itu.
“Sejak awal keluarga pasien sudah diberi penjelasan bahwa rumah sakit yang dipilih tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan estimasi biaya pengobatan cukup besar."
"Sebelum operasi dilakukan, keluarga juga telah menandatangani surat persetujuan tindakan medis dengan estimasi biaya sekitar Rp147 juta,” katanya.
Dalam perkembangannya, keluarga pasien merasa keberatan dengan besarnya biaya yang harus ditanggung.
“Total tagihan sebesar Rp147 juta. Setelah kami komunikasikan dengan pihak rumah sakit, diberikan keringanan sehingga menjadi Rp129,574 juta."
"Keluarga pasien juga telah melakukan deposit sebesar Rp45 juta, sehingga sisa tagihan menjadi Rp84,574 juta,” jelas Faisal.
Selain itu, pihak RS juga memberikan kelonggaran waktu pembayaran hingga 10 Juni 2026.
“Ketika keluarga pasien belum dapat melunasi tagihan, pihak rumah sakit berkomitmen memberikan waktu pembayaran sampai 10 Juni 2026."
"Sementara itu, kami terus berupaya mencari solusi agar beban biaya dapat semakin berkurang,” ujarnya.