Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Pemerintah Kota Cirebon memutuskan untuk menunda sementara pembayaran gaji tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat mangkir kerja selama 10 hari berturut-turut.
Langkah Pemkot Cirebon ini mendapat dukungan dari DPRD Kota Cirebon.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya, menilai langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan yang diperlukan untuk menjaga disiplin dan profesionalisme aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Imam, penerapan sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan harus dilakukan secara konsisten agar tercipta kepastian hukum di lingkungan birokrasi.
"Prinsipnya, selama hal tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan disiplin dan peningkatan kinerja ASN, maka saya dukung. Jadi jelas reward and punishment-nya," ujar Imam saat diwawancarai media, Senin (8/6/2026).
Ia menilai kebijakan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Cirebon dalam menjaga integritas pelayanan publik sekaligus memastikan seluruh ASN bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Nakalnya Ribuan ASN Kabupaten Cirebon, Gunakan Fake GPS Berujung Ditahannya Kenaikan Pangkat
Tak hanya itu, Imam berharap sanksi yang dijatuhkan dapat memberikan dampak positif bagi pegawai lainnya agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas.
"Semoga dengan penerapan sanksi tersebut dapat membuat efek jera kepada ASN yang melanggar," ucapnya.
Meski memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas tersebut, politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan agar proses pemberian sanksi tetap dilakukan secara objektif dan transparan.
Ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon terlebih dahulu melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebab ketidakhadiran ASN yang bersangkutan.
Menurutnya, verifikasi yang ketat diperlukan untuk memastikan tidak ada faktor-faktor tertentu yang melatarbelakangi ketidakhadiran pegawai tersebut, seperti kondisi kesehatan, keadaan darurat, maupun alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Tapi sebelum diberikan sanksi, harus melalui verifikasi yang ketat dengan menggali informasi sejelas-jelasnya, kenapa yang bersangkutan sampai mangkir selama 10 hari berturut-turut," jelas dia.
Imam menambahkan, proses pemeriksaan yang komprehensif penting dilakukan agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan tidak merugikan pihak yang sebenarnya memiliki alasan yang sah.
Sebelumnya, awal Juni 2026 menjadi momen yang tidak biasa bagi tujuh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Baca juga: Resmi Dikenalkan Sebagai Pelatih Persija, Shin Tae-yong Senggol Persib Bandung
Baca juga: Persija Resmi Dilatih Shin Tae-yong, Persib Wajib Waspada Gaya Permainan Baru Macan Kemayoran
Saat mayoritas pegawai menerima gaji bulanan, ketujuh ASN tersebut justru mengalami penghentian pembayaran gaji sementara.
Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno mengatakan, kebijakan itu diterapkan karena ketujuh ASN tersebut tercatat tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja berturut-turut.
"Pada pembayaran gaji bulan Juni 2026, tercatat sebanyak tujuh ASN dikenakan penghentian pembayaran gaji sementara sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Suwarso.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kota Cirebon Nomor B/800.6.2/307/PKSN/2026 tentang penghentian dan tata cara pembayaran kembali gaji ASN.
Menurut Suwarso, aturan itu mengacu pada Pasal 12 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Langkah ini sekaligus memperkuat penegakan disiplin pegawai dan memastikan pembayaran gaji dilakukan sesuai ketentuan serta kondisi kehadiran yang sebenarnya," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman menegaskan, bahwa kebijakan penghentian pembayaran gaji bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang disiplin dan profesional.
"Kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja merupakan kewajiban dasar setiap ASN. Kami berkomitmen menegakkan aturan secara adil dan konsisten untuk menjaga integritas birokrasi serta kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata Iing.
Ia memastikan penghentian pembayaran gaji yang dilakukan saat ini masih bersifat administratif dan tidak menghilangkan hak ASN untuk memberikan klarifikasi.
"Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan ASN tidak terbukti melakukan pelanggaran atau memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pembayaran gaji dapat diproses kembali sesuai mekanisme yang telah diatur," ujarnya.
Kebijakan tersebut menjadi sinyal kuat, bahwa Pemkot Cirebon terus memperkuat disiplin aparatur di tengah meningkatnya tuntutan pelayanan publik dan harapan masyarakat terhadap kinerja birokrasi yang profesional. (*)