Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambangi gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2026). Kunjungan Purbaya menandai toko perhiasan mewah tersebut bisa beroperasi kembali.
Sebelumnya gerai tersebut disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) karena dugaan pelanggaran impor.
Pembukaan segel dilakukan usai pihak Tiffany & Co menyatakan sanggup memenuhi kewajiban di bidang kepabeanan berupa impor barang yang belum diberitahukan dan belum diselesaikan kewajiban.
"Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Purbaya dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Buka Segel Tiffany and Co Foto: Dok. Kementerian Keuangan
|
Berdasarkan hasil audit kepabeanan, DJBC telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean kepada Tiffany & Co sebesar Rp 97,49 miliar. Jumlah tersebut termasuk sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 78,50 miliar.
Purbaya menegaskan pemerintah senantiasa mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, kepastian serta keberlangsungan usaha bagi seluruh pelaku usaha dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Buka Segel Tiffany and Co Foto: Dok. Kementerian Keuangan
|
Purbaya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasalnya kepatuhan merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan dan berdaya saing.
"Pemerintah akan terus melaksanakan pengawasan secara konsisten, sekaligus mendorong kesadaran seluruh pelaku usaha untuk berperilaku patuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tutur Purbaya.
Menkeu Purbaya di dalam toko Tiffany & Co Foto: Dok. Kementerian Keuangan
|








