TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka kasus Korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali bertambah.
Usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menetapkan Crist alias CM sebagai tersangka pertama, kini Arga Karian (AK) digiring ke rutan kelas II B Kotamobagu.
Tersangka Arga Karian menjadi tersangka kedua dalam perkara dugaan tindak pidanakorupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran rutin KPU Boltim tahun anggaran 2021, Senin (08/06/2026) malam.
Dari pantauan tim Tribun Manado di lokasi, AK mengenakan rompi merah muda saat digiring dari kantor Kejari Kotamobagu ke rutan kelas II B Kotamobagu, sekitar pukul 19.20 Wita. (Pin)
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi KPU Boltim Christ Mamangkey Pakai Uang Negara Rp 500 Juta untuk Malancong