TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerai perhiasan Tiffany & Co kembali beroperasi setelah dilakukan penyegelan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai imbas pelanggaran kepabeanan.
Pembukaan segel dilakukan langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat melakukan kunjungan ke Plaza Indonesia pada Senin (8/6/2026).
Purbaya menyatakan, pihak Tiffany & Co telah menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi kewajiban termasuk pemenuhan sanksi administrasi.
Baca juga: Soal Penyegelan Tiffany & Co, Pengamat Sebut Purbaya dan Djaka Budhi Saling Melengkapi
"Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundangundangan yang berlaku," kata Purbaya dalam keterangannya, Senin.
Atas pelanggaran tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan audit kepabeanan dan telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean sebesar Rp97,49 miliar, termasuk sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar.
Di sisi lain, Purbaya menegaskan pemerintah senantiasa mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, kepastian serta keberlangsungan usaha bagi seluruh pelaku usaha dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Baca juga: Purbaya Cium Gelagat Main Mata Oknum Bea Cukai dan Toko Perhiasan Tiffany & Co
Dia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk senantiasa memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangundangan.
Kepatuhan merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan, dan berdaya saing.
"Pemerintah akan terus melaksanakan pengawasan secara konsisten, sekaligus mendorong kesadaran seluruh pelaku usaha untuk berperilaku patuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegasnya.