Gubernur Jateng Geser Anggaran Rp200 Miliar untuk Kejar Kemulusan Jalan 94 Persen
deni setiawan June 08, 2026 08:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemprov Jateng menggeser anggaran APBD 2026 ke proyek infrastruktur jalan sebesar Rp200 miliar.

Realokasi anggaran ini untuk mengejar target kemulusan jalan sebesar 94,4 persen.

“kami alokasikan anggaran Rp200 miliar karena ingin tahun ini jalan provinsi kembali ke 2025 yakni kemantapan jalan provinsi harus 94,4 persen," ujar Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Senin (8/6/2026).

Dia mengatakan, alokasi anggaran ini dilakukan melalui skema Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Baca juga: DPRD dan Pemprov Jateng Godok Ranperda Standarisasi Jalan, Soroti Sedimentasi di Pantura

• Kanwil Kemenkum Jateng Ikuti Konsolidasi Pelayanan Publik, Wajah Negara Terlihat di Meja Pelayanan

Skema ini dilakukan agar pengerjaan proyek jalan tidak perlu menunggu anggaran perubahan pada September 2026. 

Keputusan itu diambil dalam Rapat Evaluasi APBD Tahun 2026 dan Persiapan APBD Perubahan 2026 di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (8/6/2026).

“Kami membuat Perkada untuk menggeser beberapa anggaran yang kami gunakan untuk pemeliharaan jalan," jelasnya.

Ahmad Luthfi mengatakan, realokasi anggaran infrastruktur jalan digunakan untuk menggenjot kembali kemantapan jalan provinsi di Jawa Tengah, yang sempat menurun karena musim hujan yang panjang sampai awal 2026.

“Khusus infrastruktur akan kami buatkan Perkada, sehingga jalan-jalan provinsi yang sekarang kualifikasinya rusak berat, dalam waktu dekat kami lakukan pemeliharaan dan peningkatan,” tuturnya.

Dana realokasi tersebut, lanjut dia, bakal dikhususkan untuk jalan-jalan provinsi yang saat ini kondisinya rusak berat.

Ruas jalan yang prioritas di antaranya Randublatung-Cepu yang sempat dikeluhkan oleh masyarakat setempat.

Selanjutnya di ruas jalan wilayah Soloraya dan ruas Jalan Keling-Kelet Jepara.

Dia mengungkap, proses perbaikan jalan tidak bisa dilakukan secara seketika. Perlu dilakukan beberapa proses administrasi agar tidak terjadi pelanggaran.

Baca juga: Tim AIEK Kemenkum Jateng Lakukan Verifikasi Data Lapangan Terkait Implementasi Permenkumham

• Pemprov Jateng Godok Raperda Rehabilitasi Lahan Bekas Tambang

“Jadi perlu adanya lelang, perlu adanya penggeseran anggaran, perlu adanya Perkada untuk mengubah agar tidak melanggar peraturan."

"Jadi tidak bisa langsung, intinya kami bisa melakukan itu," paparnya.

Sementara itu, Kepala DPUPR Jateng, Henggar Budi Anggoro menjelaskan, merujuk Perkada 2026 ini akan ada alokasi tambahan sekira Rp200 miliar.

Ratusan anggaran tersebut diarahkan ke perbaikan jalan seluruh Jawa Tengah yang memiliki panjang 2.440 kilometer, termasuk ruas Randublatung-Cepu, Keling-Kelet Jepara, Wonogiri dan Soloraya, dan beberapa titik lainnya.

Perbaikan jalan menggunakan dua skema melalui Bidang Bina Marga dengan pengaspalan jalan dua lapis. Kedua, melalui Balai Pengelolaan Jalan (BPJ) dengan pengaspalan satu lapis.

Berdasarkan perhitungan terakhir, dengan adanya tambahan alokasi sekira Rp200 miliar dan APBD Perubahan.

“Dari anggaran itu kemantapan jalan diperkirakan akan kembali pada kisaran 93 persen, bahkan bisa naik menjadi kisaran 95-96 persen,” tandasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.