Komisi III DPRD Ambon Adakan RDP Bersama Warga Bukit Hijau Urimessing, Dinas Perkim dan Pengembang 
Fandi Wattimena June 08, 2026 09:45 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi III DPRD Kota Ambon mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat perumahan Bukit Hijau Urimessing (BHU) Kota Ambon, Maluku. 

Rapat ini juga melibatkan pihak pengembang atau developer, perbankan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon. 

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD kota Ambon, Harry Putra Far Far.

Keluhan yang disampaikan diantaranya belum memadainya fasilitas umum dan infrastruktur: akses jalan, sistem drainase, penerangan jalan, serta ketersediaan air bersih.

Warga menuntut developer segara memperbaiki fasilitas sarana prasarana sesuai dengan ketentuan. 

Baca juga: Sengketa Eks Hotel Anggrek: Ahli Forensik Bongkar Dugaan Dokumen Palsu, Surat 1922 Dicetak Printer

Baca juga: Nimbrod Soplanit Desak PN Ambon Batalkan Sita Eksekusi, Ajukan Tiga Tuntutan Penting

Ketua Rukun Tetangga (RT), Helmy Sahulata, menjelaskan kondisi jalan di kawasan perumahan masih mengalami kerusakan dan sulit dilalui, terutama saat musim hujan. 

Selain itu, sistem drainase yang belum berfungsi optimal menyebabkan genangan air di beberapa blok perumahan. 

Bahkan, sejumlah rumah terdampak langsung akibat meluapnya air ke halaman dan lingkungan sekitar. 

"Jadi selama saya tinggal dari tahun 2021 sampai sekarang, terkait infrastrukturnya bisa dikatakan belum memadai," tegasnya dalam forum. 

Menanggapi keluhan warga tersebut, Direktur PT Matriech Cipta Anugerah, Hobart Solisa, menegaskan kehadiran dalam rapat merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan Perumahan MDR Bukit Hijau merupakan bagian dari program penyediaan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dilaksanakan bersama pemerintah.

Dipastikan, perusahaan tetap berkomitmen mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi warga. 

“Kami tetap berupaya mencari solusi terbaik. Permasalahan yang terjadi cukup kompleks sehingga membutuhkan kerja sama semua pihak tanpa saling menyalahkan,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon, Ivonny Latuputty, menjelaskan pengembang telah mengantongi perizinan sebelum membangun.

Namun proses itu mendapatkan catatan penting yakni mempertimbang topografi pembangunan. 

Mengingat kawasan perumahan berada di area penyangga antara kawasan perumahan dan hutan lindung. 

"Memang untuk surat perizinan sudah ada legalisiriyang diberikan kepada pengembang, namun ada catatan khusus yang diberikan, itu yang menjadi pertimbangan," katanya. 

Setelah mendengar berbagai penjelasan dari semua pihak, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, menyampaikan bahwa DPRD akan melakukan kunjungan lapangan bersama Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Peninjauan dijadwalkan pada Selasa (9/6/2026) sore, untuk melihat langsung kondisi Perumahan MDR Bukit Hijau.

Selain itu, DPRD juga akan menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna mencari solusi konkret terhadap berbagai persoalan yang dikeluhkan warga.

“Kami ingin memastikan seluruh persoalan yang disampaikan warga dapat ditindaklanjuti secara serius dan menghasilkan solusi yang nyata,” tegas Harry.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.