TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - DPRD Kabupaten Nganjuk melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2025, Senin (8/6/2026).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Endah Sri Murtini, didampingi Ketua DPRD, Tatit Heru Tjahjono, dan Waki Ketua DPRD Ulum Basthomi.
Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian penting dari siklus akuntabilitas keuangan daerah yang wajib dijalankan setiap tahun.
"DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca juga: Mobil Angkutan Barang Masuk Kampung, Pelaksana Proyek Jembatan Gondang 1 Belum Tepati Komitmen
Ia mengungkapkan DPRD turut mengapresiasi atas capaian opini WTP yang kembali diraih Pemkab Nganjuk.
Dewan menilai raihan WTP ke-9 secara berturut-turut tersebut menjadi indikator bahwa tata kelola keuangan daerah telah berjalan semakin baik dan konsisten.
"Meski demikian, tetap diperlukan penguatan di sejumlah aspek teknis dan administrasi," paparnya.
Ia menekankan pentingnya pembahasan Raperda secara mendalam dan komprehensif antara DPRD dan pemerintah daerah.
Menurutnya, itu lakukan agar setiap kebijakan anggaran yang telah dilaksanakan dapat dievaluasi secara objektif.
Sekaligus pula jadi dasar perbaikan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.
Ia menyatakan DPRD Nganjuk akan mencermati secara detail laporan pertanggungjawaban APBD ini.
"Kami ingin pastikan setiap rupiah dalam anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Termasuk sejalan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas," ujarnya.
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi menyatakan laporan keuangan Pemkab Nganjuk Tahun Anggaran 2025 baru-baru ini kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Capaian ini menjadi raihan WTP ke-9 kali secara berturut-turut bagi Kabupaten Nganjuk.
Bagi kang Marhaen -sapaan Bupati- opini tersebut merupakan representasi dari laporan keuangan yang diperiksa telah menyajikan secara wajar posisi keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Dengan demikian, kita berhasil mempertahankan opini WTP tersebut untuk yang kesembilan kalinya," paparnya.
Ia melanjutkan capaian ini tidak lepas dari sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Ia mengungkapka kolaborasi ini menjadi dorongan untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran.
Baca juga: Demi Stabilkan Harga Beras, Bulog Tulungagung Percepat Salurkan Bantuan Pangan
Dari sisi realisasi APBD 2025, Marhaen menyatakan pendapatan daerah mencapai Rp 3 triliun.
Sedangkan belanja dan transfer daerah sebesar Rp 2,8 triliun atau 93,70 persen.
Adapun pembiayaan netto mencapai Rp 257,666 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 301 miliar.
Marhaen menyampaikan kondisi keuangan daerah hingga akhir 2025 menunjukkan kinerja yang cukup baik.
Ini tercermin dari laporan operasional yang mengalami surplus.
"Dengan adanya dana sisa belanja 2025 kita masih bisa bernapas. Sebab di 2026 kita mengalami efisiensi dana transfer sebesar Rp 275 miliar. Sehingga Silpa Rp 301 miliar dapat menutupinya," ujarnya.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)