Kuasa Hukum Blueray Soal Munculnya Nama Raffi Ahmad: Publik Harus Baca Fakta Sidang Secara Utuh
Adi Suhendi June 08, 2026 09:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Pimpinan Blueray Cargo, John Field, Dinalara Butarbutar angkat bicara mengenai munculnya nama Raffi Ahmad pada sidang dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menjerat kliennya.

Dinalara menegaskan publik perlu membaca fakta persidangan secara utuh, bukan hanya berfokus pada penyebutan nama seseorang dalam ruang sidang.

“Fakta bahwa suatu nama disebut dalam persidangan harus dibaca secara utuh. Yang terungkap bukan hanya adanya komunikasi, tetapi juga adanya penolakan sebagaimana disampaikan saksi di bawah sumpah,” kata Dinalara, dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Ia menegaskan, substansi perkara yang sedang diperiksa pengadilan jauh lebih luas dibanding sekadar munculnya nama tertentu dalam percakapan. 

Persidangan dinilainya juga mengungkap berbagai fakta lain, mulai dari tingginya persentase jalur merah yang dialami Blueray Cargo, dugaan permintaan fasilitas oleh oknum pejabat, hingga relasi antara pelaku usaha dan otoritas kepabeanan.

Baca juga: KPK Diminta Usut Semua Pihak Terlibat Suap Impor di Ditjen Bea Cukai, Bukan Hanya Blueray

Karena itu, menurutnya, pertanyaan yang lebih penting bukan siapa yang disebut dalam percakapan, melainkan siapa yang meminta, siapa yang memberi, siapa yang memperoleh manfaat.

"Serta apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses yang sedang diadili," tegasnya.

Munculnya Nama Raffi Ahmad

Nama Raffi Ahmad disebut dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).

Raffi Ahmad disebut hendak mengirimkan laptop dan IPhone dari Amerika Serikat ke Indonesia.

Baca juga: Namanya Terseret Kasus Dugaan Korupsi Blueray, Djaka Budi Utama: Ikuti Perkembangan Persidangan Saja

Mulanya di persidangan jaksa menanyakan saksi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Sri Pangastuti alias Tuti terkait permintaan tersebut. 

Tuti membenarkan adanya komunikasi antara dirinya dengan asisten pribadi John Field, saat Raffi Ahmad berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.

"Siang Ibu Tuti, kebetulan ada Raffi Ahmad kan lagi ke USA main ke kantor kita ada mau kirim laptop dan Iphone, IMEI mereka urus sendiri katanya, apakah bisa?" kata jaksa saat bacakan BAP.

Namun, Tuti menegaskan dirinya menolak dan tidak ada realisasi permintaan itu. 

"Kalau ke Indonesia lewat mana saya tidak tahu. Yang penting itu tidak ke Bali," tegasnya.

Konstruksi Perkara Suap Bea Cukai

Kasus suap pejabat Bea Cukai terjadi setelah pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta.

Setelah pertemuan tersebut pada Agustus 2025 bertempat di Phoenix Gastrobar, Jalan Pantai Indah Kapuk No. 01, Pantai Indah Kapuk, Jakarta, John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup), bersama-sama dengan Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, melakukan pertemuan dengan Orlando Hamonangan Sianipar dan Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam pertemuan tersebut, John Field menyampaikan kepada Orlando Hamonangan Sianipar terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo (Grup) yang masuk jalur merah meningkat serta terkena dwelling time.

Atas keluhan tersebut, Orlando Hamonangan Sianipar menyampaikan agar selanjutnya John Field berkoordinasi dengan Fillar Marindra.

Kemudian untuk mengakomodasi permintaan dari John Field, Orlando Hamonangan Sianipar memerintahkan Fillar Marindra menyusun rule set targeting dengan parameter database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dibuat dengan menyesuaikan persentase jalur merah terhadap importir yang dinilai berisiko tinggi, salah satunya Blueray Cargo (Grup).

Dalam prosesnya, nota dinas rule set targeting tersebut mendapat persetujuan secara berjenjang di tingkat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, mulai dari Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kemudian Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

Selanjutnya, Dedy Kurniawan Sukolo mengolah dokumen tersebut dan dimodifikasi sebagai acuan informasi awal dalam memilih jalur pelabuhan laut yang tidak berisiko tinggi, yang berikutnya dijadikan dasar Blueray Cargo (Grup) dalam menentukan pilihan akses masuk pengiriman barang-barang melalui jalur hijau sehingga barang-barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai.

Adapun terkait proses pengeluaran barang-barang milik Blueray Cargo (Grup) tersebut, selalu dipermudah oleh Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan tidak melakukan proses pengawasan dan pemeriksaan secara mendetail.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.