TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan – Dinamika pasca pelantikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangil masa khidmat 2026-2031 kembali mencuat.
Salah satu anggota Mustasyar PCNU Bangil Dr KH Najib Syafi’i melayangkan laporan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait dugaan rangkap jabatan sejumlah pengurus yang dinilai bertentangan dengan aturan organisasi.
Laporan tersebut, menurut Gus Najib, telah disampaikan jauh sebelum pelantikan PCNU Bangil yang digelar pada Minggu (7/6/2026).
Gus Najib menilai masih terdapat pengurus PCNU Bangil yang memiliki keterkaitan dengan jabatan politik, termasuk salah satu pengurus harian yang saat ini masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Masuk Jajaran Mustasyar, Gus Najib Mengaku Tidak Diundang Pelantikan PCNU Bangil
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian PBNU karena berkaitan dengan upaya menjaga independensi dan netralitas organisasi.
“Ada beberapa pengurus yang menurut kami perlu dikaji kembali statusnya. Kami melaporkan hal ini agar PBNU dapat memberikan penjelasan dan keputusan sesuai aturan organisasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama hasil Muktamar ke-34 serta Surat Edaran PBNU Nomor 247/PB.01/A.II.04.99/99/2023 tentang netralitas pengurus NU dari politik praktis.
Dalam laporannya, Gus Najib meminta PBNU melakukan telaah terhadap kepengurusan yang telah disahkan, termasuk kemungkinan penyesuaian atau restrukturisasi apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan organisasi.
“Tujuannya bukan untuk memperkeruh keadaan, tetapi menjaga marwah NU sebagai organisasi keagamaan yang tetap independen dan tidak terafiliasi dengan kepentingan politik praktis,” katanya.
Dalam AD/ART NU disebutkan bahwa jabatan pengurus harian Nahdlatul Ulama tidak dapat dirangkap dengan jabatan pengurus harian partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Selain itu, aturan organisasi juga mengatur sejumlah pembatasan bagi pengurus tertentu yang hendak mencalonkan diri atau menduduki jabatan politik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tanfidziyah PCNU Bangil, Eddy Supriyanto memastikan kepengurusan yang dilantik telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, seluruh pengurus yang memiliki keterkaitan dengan partai politik telah diminta membuat surat pernyataan dan menyelesaikan status organisasinya sebelum pelantikan dilaksanakan.
“Alhamdulillah kepengurusan yang sekarang sudah clear and clean. Semua yang memiliki keterkaitan dengan kepengurusan partai sudah diminta membuat pernyataan. Kalau tidak memenuhi ketentuan, tentu tidak akan dilantik,” kata Eddy.
Ia menjelaskan, aturan organisasi membedakan antara pengurus partai politik dan pejabat publik yang berasal dari proses politik.
Menurutnya, sepanjang seseorang tidak menjabat sebagai pengurus harian partai politik, maka hal tersebut tidak otomatis bertentangan dengan ketentuan organisasi.
“Yang tidak diperbolehkan adalah menjadi pengurus harian partai politik. Kalau anggota dewan dan bukan pengurus partai, itu berbeda. Karena itu kami memastikan seluruh proses telah mengacu pada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Eddy menegaskan, PCNU Bangil tetap berkomitmen menjaga netralitas organisasi serta menjalankan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan PBNU.
Baca juga: Tak Seperti Biasanya, Pelantikan PCNU Bangil Dihadiri Ketua dan Rais ‘Aam PBNU
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)