Baca juga: OTT KPK di Muara Enim, Amankan Bupati Edison dan Segel Sejumlah Ruangan
SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menghabiskan waktu sekitar enam jam untuk menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur, Senin (8/6/2026).
Dari penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB tersebut, penyidik menyita sebanyak 243 barang yang diduga berkaitan dengan perkara pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
Penggeledahan dilakukan setelah perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Tim yang dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKU Timur itu memeriksa sejumlah ruangan serta dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran hibah.
Selama enam jam berada di kantor penyelenggara pemilu tersebut, penyidik melakukan penelusuran menyeluruh terhadap berbagai dokumen administrasi dan perangkat elektronik yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kasi Intel Kejari OKU Timur, Sepri Hendra, didampingi Kasi Pidsus Hafiedz, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut penyidik berhasil mengamankan 243 barang bukti yang terdiri atas 239 dokumen, dua unit telepon genggam, dan dua unit laptop.
Barang-barang yang disita kemudian dibawa keluar dari kantor KPU menggunakan beberapa boks untuk selanjutnya diteliti dan dianalisis oleh tim penyidik.
"Dalam penggeledahan ini beberapa dokumen yang disita untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya nanti akan ada panggilan lagi untuk melakukan pendalaman," kata Hafiedz kepada wartawan usai penggeledahan, Senin (9/6/2026).
Menurut Hafiedz, penyitaan ratusan dokumen dan sejumlah perangkat elektronik tersebut menjadi langkah penting dalam proses pembuktian perkara.
Seluruh barang bukti akan diperiksa secara detail guna menelusuri alur penggunaan dana hibah Pilkada serta mencocokkan berbagai keterangan yang telah diperoleh penyidik sebelumnya.
Ia menegaskan, dengan status perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan, Kejari OKU Timur memiliki kewenangan melakukan berbagai tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi.
"Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Semua dokumen dan perangkat yang diamankan akan dipelajari lebih lanjut untuk melihat keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," ujarnya.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan tambahan seiring proses pendalaman barang bukti yang telah diamankan.
Penggeledahan selama enam jam dengan penyitaan ratusan dokumen dan perangkat elektronik tersebut menandai babak baru penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di KPU OKU Timur.
Hingga kini, Kejari OKU Timur memastikan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap fakta-fakta yang diperlukan dalam perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM, Kejati Sumsel Sita Belasan Truk dan Alat Berat