TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparat kepolisian kembali menindak peredaran narkotika di kawasan yang selama ini dikenal rawan penyalahgunaan dan transaksi narkoba.
Seorang pria berinisial YSI (26) diamankan bersama dua paket diduga sabu saat berada di Jalan Pangeran Hidayat Gang Assalam, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Penangkapan dilakukan Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 23.15 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,39 gram, uang tunai Rp2.566.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit telepon genggam.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan memberantas peredaran narkoba di sejumlah titik yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
"Kami merespons cepat setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Kawasan yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkoba akan terus kami lakukan penindakan dan pengawasan untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut," kata AKP Noki Loviko, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, saat tim melakukan penyelidikan di lokasi, petugas mendapati tersangka berada di pinggir jalan dan langsung melakukan pemeriksaan.
Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat menemukan dua paket diduga sabu yang berada dalam genggaman tangan kiri pelaku.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AAN yang kini masih dalam pengejaran polisi.
"Kami sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok dan jaringan di atasnya. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Pekanbaru," tegas AKP Noki.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga masih beroperasi di kawasan tersebut.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)