Besaran Gaji Guru Sekolah Rakyat 2026 Tahun Ini Sesuai Golongan
ferri amiril June 09, 2026 07:20 AM

 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Segini besaran gaji untuk guru sekolah rakyat yang baru dibuka oleh pemerintah. Besarannya ditentukan untuk setiap golongan.

Bagaimana, apakah kamu sudah mempersiapkan diri untuk langsung daftar lowongan kerja Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026?

Ya, lowongan kerja sebagai Guru Sekolah Rakyat ini sudah resmi dibuka pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Program ini langsung menarik perhatian masyarakat karena menyediakan 3.053 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung penyelenggaraan Sekolah Rakyat di berbagai daerah.

Sebagai informasi, jika rekrutmen tersebut diumumkan dalam surat resmi Kemensos RI nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 dan 1996/1/KP.01.01/06/2026 tentang seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru dan tendik pada Sekolah Rakyat yang dikeluarkan pada Selasa, 2 Juni 2026 lalu.

Jumlah alokasi formasi PPPK guru yang dibutuhkan antara lain sejumlah 3.053 formasi, sementara untuk tendik sejumlah 5.127.

Baca juga: Pemkab Tasikmalaya Percepat Penyiapan Lahan Sekolah Rakyat Permanen di Pancatengah

Terdapat lima formasi yang dibuka untuk tendik Sekolah Rakyat Kemensos 2026, formasi tersebut antara lain:

  • Wali asuh
  • Wali asrama
  • Operator sekolah
  • Pengelola keuangan
  • Tenaga administrasi

Namun kini, banyak para calon guru Sekolah Rakyat penasaran dengan berapa berapa kisaran gaji per bulan yang diterima?

Baca juga: 3 Lahan Bakal Sekolah Rakyat Permanen di Kota Tasikmalaya Mulai Dikaji

Baca juga: Pemkot Tasikmalaya Bakal Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Gaji Guru Sekolah Rakyat 2026

Nah Tribuners, karena berstatus PPPK, maka nantinya para calon guru akan mendapatkan jabatan sebagai fungsional guru ahli pertama.

Berdasarkan persyaratan seleksi, pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma IV (D4), sedangkan lulusan magister (S2) juga dapat melamar sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilansir Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, PPPK dengan kualifikasi S1/D4 umumnya ditempatkan pada Golongan IX. Sedangkan lulusan S2 berada pada Golongan X.

Baca juga: Pemkot Tasikmalaya Bakal Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Besaran gaji pokok yang diterima disesuaikan dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut rincian gaji pokok PPPK Guru Ahli Pertama.

1. Kualifikasi D4/S1 termasuk golongan IX sehingga gaji pokoknya berkisar Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

2. Kualifikasi S2 termasuk golongan X sehingga gaji pokoknya berkisar Rp 3.339.100-Rp 5.484.000

Selain gaji pokok, PPPK Guru Sekolah Rakyat juga berhak menerima sejumlah tunjangan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa komponen penghasilan PPPK dapat terdiri atas gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Baca juga: Lahan Sekolah Rakyat di Ciamis Masih Tunggu Persetujuan PUPR, Dinsos: Kami Hanya Mengusulkan

Tunjangan yang dapat diterima PPPK meliputi:

  • Tunjangan suami/istri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan pangan atau beras
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin)
  • Tunjangan khusus wilayah tertentu atau daerah terpencil
  • Tunjangan lain sesuai ketentuan instansi dan peraturan perundang-undangan

Baca juga: Sekolah Rakyat di Ciamis Bisa Dibangun Tahun Ini Asal Syarat dari Menteri Terpenuhi

Namun tidak semua lulusan D4 maupun S1 bisa mendaftar lowongan kerja guru di Sekolah Rakyat. Sebab hanya lulusan dari dua kategori ini yang bisa daftar:  

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen yang bisa mendaftar.

Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru non-ASN dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.