Berharap UMKM Fokus Berkembang, Pemerintah Siapkan Pajak Lebih Tepat Sasaran
Irfani Rahman June 10, 2026 06:47 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN- Dari warung keluarga hingga usaha rumahan mulai merambah pasar digital, UMKM menjadi penggerak ekonomi di berbagai daerah. 

Memastikan UMKM terus bertumbuh, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mempertahankan berbagai fasilitas perpajakan sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin naik kelas.

Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit.

"Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusikebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1 persen), PP 23/2018 (tarif 0,5 % ), hinggaPP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagaipenyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran," ujar Bimo Wijayanto.

Baca juga: ASN ESDM Kalsel Terlibat Korupsi Proses Pengajuan IUP di Tabalong, Uang Dikirim Lewat Transfer

Baca juga: Geram, Warga Robohkan Gubuk Tempat Tinggal 2 Tersangka Begal Pembunuh Ustazah Hasanah di Banjarbaru

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif bagi publik dan pelaku usaha, DJP menjabarkan lima poin krusial dalam kebijakan baru ini.

Fasilitas Tarif 0,5?n Batas Omset Tetap Berlaku Fasilitas PPh Final UMKMsebesar 0,5 % tidak dihapus. Batas omset yang dapat memanfaatkan fasilitas initetap sebesar Rp4,8 miliar setahun. 

Selain itu, ketentuan omset sampai denganRp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap bebas pajak penghasilan.

Kemudahan Administrasi Tanpa Batas Waktu untuk WP Tertentu Bagi Wajib PajakOrang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan, fasilitas tarif final 0,5?pat dimanfaatkan tanpa batas waktu. Sementara itu, bagi Koperasi, fasilitas1 ini dapat digunakan selama 4 tahun sejak terdaftar.

Hal ini bertujuan agar pelaku usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi.

Target Tepat Sasaran dan Mencegah Penyalahgunaan Kebijakan ini memastikaninsentif pajak benar-benar diterima oleh usaha yang sedang bertumbuh untuk naikkelas. 

Pemerintah juga mengantisipasi celah penyalahgunaan fasilitas, sepertitindakan memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru demimenghindari tarif pajak normal.

Mekanisme Umum Pajak Dihitung dari Laba, Bukan Omset Bagi badan usaha (seperti PT dan CV) yang kini beralih dari tarif final ke mekanisme perpajakanumum, perlu dipahami bahwa pajak tidak dihitung dari total omset kotor.

Pajak dihitung berdasarkan laba bersih (penghasilan neto) setelah dikurangi biaya-biayaoperasional yang diperkenankan. Beralih ke mekanisme umum tidak otomatismembuat beban pajak menjadi lebih besar.

Keseimbangan Sistem dan Masa Transisi PP Nomor 20 Tahun 2026 menjagakeseimbangan antara dukungan UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yangsehat serta adil.

Implementasi kebijakan ini akan dikawal ketat oleh DJP melaluimasa transisi, edukasi, serta pendampingan intensif agar pelaku UMKM dapatberadaptasi dengan baik.

DJP menegaskan bahwa semangat dari kebijakan ini bukan sekadar menjalankan fungsiregulasi, melainkan menempatkan pemerintah sebagai mitra strategis pelaku usaha.

"Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yangmendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kitabertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saingtinggi," tutup Bimo.

DJP mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang disediakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui saluran resmi DJP.

(banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.