Kejari Mimika Telusuri Pembangunan 7 Rumah Kayu yang Menelan Rp8.7 M
Marius Frisson Yewun June 10, 2026 08:29 AM

 

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mulai menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Baru Layak Huni (RBLH) di Distrik Hoya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Proyek yang menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2025 ini resmi masuk radar korps adhyaksa berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-03/R.1.19/Fd.1/05/2026 tertanggal 29 Maret 2026.

Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyantha, mengungkapkan bahwa proyek bermasalah ini menyasar dua kampung, yaitu Kampung Hoya dan Kampung Jinonin.

Baca juga: Di Makassar Hanya Rp40 Ribu, Harga Bawang Merah di Fakfak Tembus Rp80 Ribu per Kilo

Anggaran proyek bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mimika dengan nilai pagu fantastis mencapai Rp 8.750.000.000 untuk pembangunan hanya 7 unit rumah.

Dua ASN Diperiksa Intensif

Hingga saat ini, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika yang terkait langsung dengan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek telah diminta keterangan secara intensif.

Baca juga: Wanita 30 Tahun di Entrop Tikam Kekasihnya Hingga Tewas di Kamar Kos

"Tim telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut guna mengungkap ada atau tidaknya peristiwa pidana," kata Suyantha, Senin (8/6/2026).

Pihak kejaksaan masih mendalami dan menganalisis setiap kesaksian untuk merangkai fakta hukum yang relevan dalam perkara ini.

Menunggu Audit BPKP

Mengenai nilai kerugian negara dari dugaan kongkalikong proyek 7 unit rumah ini, Kejari Mimika menyatakan belum bisa membeberkan angka pasti.

Baca juga: YPMAK Kucurkan Rp250 Juta untuk Program Ekonomi Kampung Kaugapu Mimika

Jaksa masih menunggu hasil audit resmi dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sembari menunggu hasil audit, tim penyelidik terus mendalami berbagai lini, mulai dari aspek administrasi, teknis lapangan, hingga laporan keuangan proyek.

Suyantha menegaskan komitmen Kejari Mimika untuk menangani kasus ini secara transparan, akuntabel, dan adil.

"Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tidak bersalah," tegas Suyantha.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.