Selidiki Dugaan Pencurian Uang di Pasar Muntilan, WNA Iran Diamankan Warga
Joko Widiyarso June 10, 2026 09:02 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Video seorang warga negara asing (WNA) yang diamankan warga di kawasan Pasar Muntilan, Kabupaten Magelang, viral di media sosial. 

Hal ini juga memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat. 

Menanggapi hal tersebut, Polresta Magelang menegaskan bahwa WNA yang sempat diamankan warga saat ini masih berstatus saksi dan bukan pihak yang diduga mengambil uang milik pedagang.

Video yang beredar luas tersebut diunggah akun media sosial pada Selasa (9/6/2026), memperlihatkan seorang WNA diamankan warga setelah diduga terlibat dalam dugaan pencurian uang di Pasar Muntilan sehari sebelumnya.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto, mengatakan, WNA yang diamankan berinisial NNA merupakan warga negara Iran. 

Setelah diamankan warga, yang bersangkutan sempat mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Muntilan sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Faktanya, orang yang berinisial NNA ini warga negara Iran dan berdasarkan keterangan korban maupun saksi-saksi saat ini statusnya masih sebagai saksi," kata Toyib saat ditemui di Mako Polresta Magelang, Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap terdapat tiga warga negara Iran yang diduga datang bersama ke Pasar Muntilan, yakni DAS (58), NNA, dan FA (37). 

Dari ketiga orang tersebut, polisi menyebut sosok yang diduga mengambil uang milik korban adalah DAS, sementara keterlibatan dua orang lainnya masih didalami.

Toyib menjelaskan, peristiwa bermula ketika DAS bersama NNA mendatangi lapak pedagang makanan ringan di Pasar Muntilan. 

Saat itu, DAS berpura-pura hendak membeli produk dan meminta menukar uang kepada korban.

Karena komunikasi terkendala bahasa, korban kemudian mengeluarkan sejumlah uang dari tas karena mengira pelaku ingin menukar pecahan. 

"Si DAS ini memilih-milih uang sambil mengatakan new, new, new. Kemudian, diduga mengambil uang tersebut dan sempat memasukkan uang dari tas korban ke kantong," jelas Toyib.

Korban yang menyadari kejadian itu kemudian berusaha mengambil kembali uangnya dan meminta pertolongan warga sekitar.

Meski demikian, hingga kini jumlah pasti uang yang sempat diambil masih belum dapat dipastikan karena korban berinisial FZ belum bisa menjelaskan nominal secara rinci.

Polisi menegaskan, berdasarkan keterangan korban maupun saksi di lokasi, pihak yang diduga mengambil uang adalah DAS yang saat ini masih dalam pencarian. 

"Fakta di lapangan, baik dari korban maupun saksi, yang mengambil adalah inisial DAS. Untuk NNA pada saat kejadian justru aktif berkomunikasi dengan saksi lain di lokasi," terang Toyib.

Baca juga: Viral WNA Asal Iran Diamankan Warga di Pasar Muntilan Magelang, Polisi Jelaskan Faktanya

Jika Terbukti, Terancam Dideportasi

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Wonosobo, Suwandono, membenarkan bahwa ketiga WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 14 Mei 2026 dengan penerbangan yang sama.

"Yang ketiga orang ini datang bersamaan dengan flight yang sama, waktu yang sama dan tempat pemeriksaan imigrasi yang sama," jelas Suwandono.

Namun demikian, pihak Imigrasi menegaskan masih mendalami apakah ketiganya memiliki keterkaitan dalam dugaan tindak pidana yang sedang ditangani kepolisian. 

Setelah proses pemeriksaan pidana selesai, WNA yang diamankan akan diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan terkait aspek keimigrasian.

Menurut Suwandono, selain proses hukum umum, Imigrasi juga memiliki kewenangan menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi maupun pencegahan masuk kembali ke Indonesia apabila ditemukan pelanggaran.

Dari pemeriksaan awal diketahui ketiga WNA tersebut menggunakan visa kunjungan wisata saat masuk ke Indonesia. 

Saat ini, Polresta Magelang masih melakukan pelacakan terhadap dua WNA lainnya sekaligus mendalami rekam jejak perjalanan mereka selama berada di Indonesia. (yrp)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.