Harga Emas Hari Ini Rabu 10 Juni 2026 di Pegadaian, Cek Antam hingga Galeri 24
Rheina Sukmawati June 10, 2026 09:11 AM

TRIBUNJABAR.ID - Simak harga emas hari ini, Rabu (10/6/2026), dari produk Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian berikut ini.

Emas adalah logam mulia yang selama ini menjadi instrumen safe-haven atau aset aman karena kemampuannya menjaga nilai kekayaan dari inflasi.

Harga emas atau XAU/USD di pasar global sendiri tidaklah tetap, melainkan berfluktuasi atau bergerak naik-turun karena berbagai faktor.

Beberapa faktor penentu harga emas di antaranya adalah kebijakan ekonomi, kondisi geopolitik, nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS), hingga permintaan pasar.

Dilansir dari laman resmi Sahabat Pegadaian pada Rabu pagi pukul 07.30 WIB, fluktuasi harga emas hari ini terpantau bervariasi.

Untuk gramasi 1 gram, harga emas Antam yang semula Rp2.853.000 mengalami penurunan Rp10.000 menjadi Rp2.843.000.

Sementara, harga emas Galeri 24 stabil di angka Rp2.734.000 dan UBS Rp2.757.000.

Berikut daftar harga emas hari ini selengkapnya:

Harga Emas Galeri 24

  • 0.5 gram Rp1.434.000
  • 1 gram Rp2.734.000
  • 2 gram Rp5.402.000
  • 5 gram Rp13.405.000
  • 10 gram Rp26.739.000
  • 25 gram Rp66.487.000
  • 50 gram Rp132.868.000
  • 100 gram Rp265.605.000
  • 250 gram Rp662.381.000
  • 500 gram Rp1.324.761.000
  • 1000 gram Rp2.649.521.000

Harga Emas Antam

  • 0.5 gram Rp1.474.000
  • 1 gram Rp2.843.000
  • 2 gram Rp5.623.000
  • 3 gram Rp8.408.000
  • 5 gram Rp13.978.000
  • 10 gram Rp27.898.000
  • 25 gram Rp69.615.000
  • 50 gram Rp139.147.000
  • 100 gram Rp278.213.000

Harga Emas UBS

  • 0.5 gram Rp1.490.000
  • 1 gram Rp2.757.000
  • 2 gram Rp5.471.000
  • 5 gram Rp13.519.000
  • 10 gram Rp26.895.000
  • 25 gram Rp67.107.000
  • 50 gram Rp133.938.000
  • 100 gram Rp267.771.000
  • 250 gram Rp669.231.000
  • 500 gram Rp1.336.892.000

Tips Aman Investasi Emas Digital

Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat, Eko Supriyanto, menekankan pentingnya masyarakat untuk lebih selektif. Ia mengusung prinsip "Legal dan Logis" sebagai tameng utama dalam berinvestasi.

"Kami ingin masyarakat tenang bahwa investasi mereka dikelola lembaga negara dengan fundamental kuat."

"Di Pegadaian, setiap gram emas digital didukung fisik yang nyata dan tersimpan aman," ujar Eko, Selasa (3/2/2026).

Berikut adalah lima hal wajib yang harus Anda periksa secara cermat sebelum terjun ke investasi emas digital:

1. Cek Legalitas dan Pengawasan Regulator

Izin operasional adalah harga mati. Pastikan platform yang Anda gunakan telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tercatat resmi di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

Legalitas ini adalah bentuk perlindungan hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.

2. Pastikan Ada Emas Fisiknya (Underlying Asset)

Jangan tertipu angka di layar ponsel. Platform terpercaya wajib menjamin rasio 1:1. 

Artinya, setiap 1 gram emas digital yang Anda beli, harus ada 1 gram emas fisik nyata yang tersimpan di brankas resmi. Tanpa jaminan ini, saldo digital Anda hanyalah angka tanpa nilai aset.

3. Transparansi Harga dan Selisih (Spread)

Spread adalah selisih antara harga beli dan harga jual. Bandingkan spread antar-platform secara organik.

Baca juga: Modus Periksa Kesehatan Gratis, Komplotan Nakes Gadungan Menggasak Emas Pensiunan ASN Majalengka

Platform yang sehat akan menampilkan harga secara real-time dan transparan tanpa ada biaya siluman saat Anda melakukan pencairan.

4. Likuiditas: Mudah Cair dan Bisa Dicetak

Investasi yang baik adalah investasi yang mudah dicairkan saat butuh dana mendesak. Pastikan platform memiliki fitur buyback yang cepat.

Selain itu, pastikan saldo digital Anda bisa dicetak menjadi emas batangan fisik bersertifikat kapan saja.

5. Reputasi dan Keamanan Digital

Cek rekam jejak perusahaan. Di era siber, pastikan aplikasi memiliki keamanan berlapis seperti 2FA (Two-Factor Authentication) dan enkripsi data. 

Memilih lembaga dengan fundamental negara, seperti Pegadaian, memberikan keamanan infrastruktur yang lebih terjamin dari risiko peretasan.

(Tribunjabar.id/Rheina, Nappisah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.