Gembong Sabu 58 Kg Kandas, Berkas Alung Resmi P21 di Kejati Jambi
Darwin Sijabat June 10, 2026 11:11 AM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Babak baru penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu skala besar di Provinsi Jambi memasuki fase krusial. 

Berkas perkara milik tersangka korporasi kriminal, M Alung Ramadhan alias Alung, yang terlibat dalam kepemilikan komoditas haram berupa 58 kilogram sabu, kini telah resmi dinyatakan lengkap atau berstatus P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Penerbitan status P21 ini memutus rantai panjang proses penyidikan di tingkat kepolisian. 

Dengan kelengkapan berkas tersebut, mekanisme hukum formal bagi tersangka Alung dipastikan berpindah dari meja penyidik menuju tahap penuntutan definitif di muka persidangan.

Kepastian mengenai kelengkapan berkas perkara ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna. 

Menindaklanjuti keputusan kejaksaan tersebut, tim penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi kini bergerak cepat merampungkan seluruh prosedur administrasi yang diperlukan. 

Koordinasi intensif juga tengah dibangun bersama Kejaksaan Tinggi Jambi guna mematangkan agenda pelimpahan tahap dua, yang meliputi penyerahan fisik tersangka beserta seluruh barang bukti sitaan. 

Baca juga: Rentut Kejagung Belum Turun, Sidang Tuntutan Dua Rekan Alung Ditunda

Baca juga: Alasan Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi di Jambi per 10 Juni 2026

Jika tidak menemui kendala teknis di lapangan, proses penyerahan Alung dan puluhan kilogram sabu tersebut ditargetkan rampung dalam pekan ini.

Akhir Pelarian Sang Buron Kakap

Pusaran kasus ini sebelumnya sempat memicu atensi masif dari publik luas setelah Alung ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. 

Status buron tersebut melekat pada dirinya menyusul keberhasilan aparat membongkar penyelundupan sabu seberat 58 kilogram yang diduga kuat dikendalikan oleh jaringan tempat Alung bernaung.

Alung sempat mengecoh petugas dan melarikan diri selama beberapa bulan ke berbagai lokasi. 

Namun, pelarian panjang sang DPO kakap ini akhirnya kandas total pada April 2026. 

Melalui operasi senyap yang terukur, tim Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil melacak sekaligus meringkus Alung di kawasan pesisir Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Penangkapan di wilayah Tanjung Jabung Barat tersebut menjadi titik akhir dari pelarian tersangka sekaligus menjadi jaminan transparan penegakan hukum dapat terus bergulir hingga tuntas. 

Pasca-penangkapan, penyidik fokus menguliti dokumen dan melengkapi berkas perkara hingga akhirnya dinilai lolos uji formil maupun materiil oleh korps adhyaksa Jambi. 

Kini, kasus ini tinggal selangkah lagi menuju proses peradilan pidana.

Melalui penyelesaian kasus kakap ini, Polda Jambi kembali mempertegas komitmen instansinya untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. 

Baca juga: Penjelasan Polda Jambi Terkait Anggota Eks Narapidana Asusila Berdinas Lagi

Baca juga: Bappenas Pacu Tol Sumatera Barat, Pangkas Waktu Tempuh ke Jambi dan Riau

Penuntasan kasus Alung menjadi bagian penting dari strategi menyeluruh kepolisian untuk membersihkan wilayah hukum Provinsi Jambi dari bayang-bayang peredaran narkoba.

Sidang Tuntutan Dua Rekan Alung Ditunda

Sidang dua rekan Alung Ramdhan, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo kembali ditunda.

Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa tersebut harus ditunda lantaran rencana tuntutan atau Rentut dari Kejaksaan Agung belum turun.

"Iya ditunda, karena Rentut dari Kejagung belum turun," jelas Penasehat Hukum terdakwa, Fatma Dewi pada Kamis (4/6/2026).

Fatma mengatakan nantinya sidang pembacaan tuntutan akan kembali dijadwalkan pekan depan.

Untuk diketahui, terdakwa Agit Putra Ramadhan alias Agit bersama Juniardo alias Ardo, serta beberapa pelaku lain yakni M. Alung Ramadan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram.

Dalam dakwaan Jaksa, Agit Putra Ramadan dan Juniardo diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dengan sangkaan diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Kedua Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan barang bukti yang disita berupa satu unit handphone merk Oppo warna abu-abu, satu unit handphone merk Samsung warna abu-abu, dan satu unit Iphone 11.

Serta 58 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 58.211,77 gram (netto), satu koper warna biru dan hijau serta beberapa barang bukti lain.

DISCLAIMER

Baca juga: Perhiasan di Jambi Rp8,650 Juta per Mayam, 10/6/2026 Emas Antam Turun Rp2.713.000

Baca juga: Pertamax di Jambi Naik Jadi Rp16.650, Cek Harga BBM Pertamina di SPBU per 10 Juni 2026

Baca juga: Harga Ban Motor di Jambi Naik 10 Persen Gara-gara Dolar Naik, Oli Juga Meroket

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.