TRIBUNJAMBI.COM – Polda Jambi akhirnya memberikan keterangan resmi terkait status kedinasan salah satu anggotanya berinisial RC, terpidana kasus asusila.
Sorotan publik tajam mengarah kepada oknum polisi tersebut lantaran ia diketahui kembali aktif berdinas.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan status aktif yang bersangkutan.
RC saat ini diketahui masih berdinas di lingkungan Polda Jambi dan ditempatkan untuk bertugas di Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rorena) Polda Jambi.
Menilik rekam jejak perkaranya, kasus pidana yang menjerat RC terjadi saat ia masih bertugas di bawah naungan Polda Kalimantan Selatan.
Kala itu, RC terlibat dalam kasus tindak pidana asusila sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 286 KUHP.
Perjalanan meja hijau kasus ini terbilang cukup panjang:
- Tahun 2008: Pengadilan Negeri Banjarmasin sebenarnya sempat memutus bebas RC dari segala dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Komitmen Polri Sikat Habis Mafia Narkoba: Oknum Polisi Terlibat Langsung Pecat
Baca juga: Bappenas Pacu Tol Sumatera Barat, Pangkas Waktu Tempuh ke Jambi dan Riau
- Tahun 2009: Tidak menerima putusan tersebut, JPU mengajukan langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama empat tahun kepada RC karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
- Tahun 2010: RC sempat mengajukan upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK), namun permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga putusan kasasi dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Meskipun putusan inkrah sudah keluar sejak 2010, pelaksanaan eksekusi baru menemui titik terang belasan tahun kemudian.
Pada 21 Juli 2022, JPU Kalimantan Selatan mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Jambi untuk meminta bantuan pelaksanaan eksekusi terhadap RC.
Pasca-surat tersebut, RC akhirnya dieksekusi dan harus menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jambi selama 1 tahun 10 bulan.
"Saat ini saudara RC berstatus bebas bersyarat berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024, dengan masa percobaan yang akan berakhir pada 26 Juli 2026," jelas Kombes Pol Erlan Munaji.
Dipertahankannya RC sebagai anggota korps Bhayangkara memicu pertanyaan terkait penegakan kode etik profesi Polri.
Menjawab hal tersebut, Kabid Humas menerangkan bahwa terhadap RC sebenarnya telah dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tahun 2015 silam.
Baca juga: Kritik Tajam Hotman Paris: Oknum Polisi Ikut Gotong Korban, Kenapa Hanya Etik?
Baca juga: Alasan Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi di Jambi per 10 Juni 2026
Dalam amar putusan sidang etik kala itu, perilaku pelanggar memang dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Namun, sanksi yang dijatuhkan bukanlah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), melainkan sanksi rekomendasi berupa mutasi yang bersifat demosi sekurang-kurangnya selama satu tahun.
Oleh karena itu, status aktif kembali RC dalam kedinasan saat ini merupakan konsekuensi hukum dari putusan KKEP yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2015 tersebut.
"Sebagai institusi penegak hukum, Polri wajib menghormati dan melaksanakan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai prinsip negara hukum dan asas legalitas."
"Proses sidang etik yang dilaksanakan saat itu telah berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan," jelasnya secara mendalam.
Sikap akomodatif ditunjukkan oleh Polda Jambi dalam merespons polemik ini.
Pihak kepolisian menyatakan menghormati serta menerima secara terbuka seluruh perhatian, kritik, maupun aspirasi yang dilayangkan oleh masyarakat luas sebagai bagian penting dari fungsi kontrol publik terhadap institusi Polri.
"Polda Jambi memahami adanya perhatian dan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat. Polri sebagai institusi yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat berkomitmen untuk selalu mendengarkan aspirasi publik serta menjadikan setiap masukan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas organisasi," ujarnya.
Guna mengembalikan kepercayaan masyarakat, Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan melekat, meningkatkan akuntabilitas, serta menjaga profesionalisme demi mewujudkan Polri yang Presisi.
"Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa Polda Jambi menghormati setiap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Seluruh proses yang berkaitan dengan saudara RC telah melalui mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku serta didasarkan pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap."
"Polda Jambi akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan internal guna memastikan setiap anggota Polri bekerja secara profesional, berintegritas, dan sesuai aturan yang berlaku," tutup Erlan Munaji.
DISCLAIMER
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri, atau melakukan tindak pidana lainnya segera hubungi layanan kesehatan jiwa atau profesional di puskesmas/rumah sakit terdekat atau pihak berwajib.
Baca juga: Pertamax di Jambi Naik Jadi Rp16.650, Cek Harga BBM Pertamina di SPBU per 10 Juni 2026
Baca juga: Harga Ban Motor di Jambi Naik 10 Persen Gara-gara Dolar Naik, Oli Juga Meroket
Baca juga: Daftar Harga BBM di Jambi per 10 Juni 2026, Pertamax Naik Rp16.250 per Liter