WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI oleh CV Berkah Bawang Bali belum membuahkan hasil.
Hingga enam hari usai surat pengaduan diajukan, kuasa hukum mengaku belum menerima respons maupun tindak lanjut dari komisi itu.
Menurut kuasa hukum CV Berkah Bawang Bali, Nugraha Bratakusumah, pengaduan telah disampaikan perihal dugaan pelanggaran prosedur dalam penyitaan sekitar 400 bal bawang putih dan penyegelan tempat usaha oleh penyidik Ditkrimsus Polda Bali.
"Hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau respons dari Komisi III," tutur Nugraha, dikutip Rabu (10/6/2026).
Nugraha menambahkan, penyegelan yang berlangsung sejak April 2026 membuat aktivitas usaha kliennya terhenti.
Baca juga: Polri–Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 319 Karung Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Ditangkap
Selain kehilangan pelanggan, puluhan pekerja tak dapat bekerja, sementara stok bawang putih yang disita terancam rusak lantaran merupakan komoditas yang mudah mengalami penurunan kualitas.
Selain menunggu respons DPR, tim kuasa hukum berencana menempuh langkah hukum lain, termasuk laporkan perkara tersebut ke lembaga pengawas kepolisian dan ajukan praperadilan dalam waktu dekat.
"Rencana minggu depan," tutur dia, ketika ditanya terkait jadwal pengajuan praperadilan.
CV Berkah Bawang Bali sebelumnya adukan dugaan pelanggaran prosedur penyitaan dan penyegelan kepada Komisi III DPR RI.
"Tindakan sewenang-wenang oleh oknum Ditkrimsus Polda Bali merupakan cacat prosedur," sambungnya. (m31)