KPK Resmi Perpanjang Masa Tahanan Gus Yaqut 30 Hari, 4 Orang Ditahan Kasus Korupsi Kuota Haji
Salomo Tarigan June 10, 2026 11:56 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Update kasus skandal dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. 

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut. 

Gus Yaqut merupakan mantan Menteri Agama periode 2020–2024.

Dia merupakan satu dari empat terdakwa yang ditahan penyidik KPK terkait kasus tersebut.

Perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan ini difokuskan sebagai langkah krusial persiapan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan..

Baca juga: Banjir Kritik UU Polri, Usia Pensiun Diperpanjang Jadi 60 Tahun, Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

JUBIR KPK - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ( Kompas.com)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi langkah penyidik tersebut kepada wartawan pada hari ini, Rabu (10/6/2026). 

Ia menjelaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan secara intensif untuk memastikan seluruh alat bukti dan keterangan sinkron sebelum dibawa ke meja hijau.

"Kemarin dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan. Artinya memang proses penyidikan berjalan, berkas penyidikan masih dilengkapi," ungkap Budi.

Budi juga menambahkan bahwa penahanan dua tersangka dari pihak swasta yang baru saja dilakukan beberapa hari lalu turut mempercepat proses perampungan berkas perkara ini. 

"Terlebih kemarin juga KPK sudah melakukan penahanan untuk dua tersangka dari sisi pihak swasta yaitu dari asosiasi ataupun dari PIHK. Tentunya itu juga kemudian akan melengkapi berkas perkara keempat tersangka yang seluruhnya sudah dilakukan penahanan," tambahnya.

Lebih jauh, Budi menegaskan bahwa perpanjangan penahanan ini murni untuk memperlancar transisi ke tahap persidangan. 

"Fokusnya terkait ini saja, perpanjangan penahanan. Ini kan persiapan untuk nanti juga tahap 2 ya limpah ke penuntutan karena keempatnya sudah ditahan, harapannya bisa semuanya nanti dilakukan limpah," ujar Budi.

4 Tersangka 

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah menjerat empat orang tersangka utama yang kini seluruhnya mendekam di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Selain Gus Yaqut, KPK sebelumnya telah menahan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 

Melengkapi daftar tersebut, penyidik menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba pada Senin, 8 Juni 2026.

Skandal rasuah ini mencuat akibat adanya manipulasi fatal dalam pembagian kuota haji tambahan. 

Berdasarkan regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya dipatok maksimal sebesar 8 persen dari total kuota. 

Namun, melalui serangkaian lobi antara pihak asosiasi travel haji dan pejabat Kementerian Agama di bawah arahan Gus Yaqut, kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi disulap secara sepihak menjadi skema pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Langkah melanggar hukum tersebut kemudian menjadi celah komersialisasi kuota haji. 

Pihak swasta yang terafiliasi dengan tersangka Ismail dan Asrul diberikan karpet merah untuk mendapatkan kuota haji khusus percepatan tanpa antrean. 

Baca juga: Luhut Pandjaitan Bela Prabowo soal MBG, MAKI Ungkap 100 SPPG Milik Pejabat Eselon I dan II

Sebagai imbalannya, terdapat pengumpulan biaya tak resmi hingga puluhan juta rupiah per jemaah, yang kemudian mengalir dalam bentuk suap bernilai ratusan ribu dolar Amerika Serikat dan belasan ribu riyal Arab Saudi kepada para pejabat di lingkungan Kementerian Agama sebagai representasi Menteri Agama saat itu.

Dampak dari praktik kotor ini tidak main-main. Laporan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara akibat penyelewengan kuota haji pada tahun 2023–2024 ini menembus angka Rp 622 miliar. 

Sebagai upaya pemulihan aset negara, tim penyidik KPK sejauh ini telah melakukan penyitaan masif senilai lebih dari Rp 100 miliar yang mencakup jutaan dolar tunai, puluhan miliar rupiah, kendaraan mewah, hingga lima bidang tanah dan bangunan.

Baca juga: Banjir Kritik UU Polri, Usia Pensiun Diperpanjang Jadi 60 Tahun, Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Baca juga: Resmi Berlaku Harga BBM di Seluruh SPBU Indonesia, Alasan Pertamina Naikkan Pertamax Jadi Rp 16.650

Sumber: Tribunnews.com

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.