Kemenkum Jabar dan MPIG Teh Java Preanger meninjau lapangan guna memperkuat Indikasi Geografis
bisnistribunjabar June 10, 2026 12:35 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat terus menunjukkan komitmennya dalam menyempurnakan regulasi dan memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi potensi lokal daerah. 

Sebagai tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Gunawan Christy, menginstruksikan Tim BSK Hukum untuk menggelar Focus Group Discussion (FGD) secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa (9/6).

2Fernasx
Sebagai tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Gunawan Christy, menginstruksikan Tim BSK Hukum untuk menggelar Focus Group Discussion (FGD) secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa (9/6).

 Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 11.45 WIB ini dilaksanakan dalam rangka pengumpulan data Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) tahun 2026.

Dalam pelaksanaannya, FGD ini menghadirkan representatif dari Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Teh Java Preanger sebagai narasumber utama. Turut hadir membagikan perspektif lapangan adalah Co-owner Representatif Teh Java Preanger, Dr. Ir. Hj. Rohayati Suprihatini, M.M., serta Ketua Umum Asosiasi Petani Teh Indonesia (Aptehindo), Nugroho B Koesnohadi. 

Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, sangat mendukung langkah proaktif jajarannya ini, guna memastikan setiap regulasi dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak positif yang nyata bagi kemajuan para pelaku usaha dan pelestari kekayaan intelektual di masyarakat.

Pada pelaksanaan AIEK tahun ini, Kanwil Kemenkum Jabar mengangkat topik krusial mengenai analisis evaluasi terhadap Peraturan Menteri terkait Indikasi Geografis. 

MPIG Teh Java Preanger dipilih sebagai kelompok sasaran strategis mengingat organisasi ini merupakan payung bagi perkumpulan petani, pengolah, dan pelaku usaha teh di kawasan pegunungan Priangan. Sebagai pemegang hak aktif, pengalaman empiris mereka dalam menghadapi birokrasi pendaftaran, menjaga standar mutu produk, serta mempromosikan indikasi geografis di pasar merupakan parameter yang sangat valid untuk mengukur kinerja dan penerimaan regulasi di lapangan.

Dari pemaparan yang disampaikan oleh Ibu Rohayati dan Bapak Nugroho, diketahui bahwa implementasi kebijakan Indikasi Geografis saat ini secara umum mendapat respons positif dari para pelaku usaha. Meski demikian, kedua informan juga menyoroti beberapa aspek teknis dan birokratis yang masih memerlukan kajian lanjutan baik di tingkat wilayah maupun pusat agar ekosistem perlindungan ini bisa berjalan lebih mulus. Seluruh temuan dari hasil FGD ini nantinya akan menjadi fondasi awal bagi Tim BSK Hukum Jawa Barat untuk merumuskan rekomendasi perbaikan, sekaligus memperjuangkan lahirnya kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan pemegang hak Indikasi Geografis.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.