Data Kependudukan Jadi Penjaga Hak Warga, Dispendukcapil Kota Kediri Perkuat Layanan di Kelurahan
Rendy Nicko June 10, 2026 12:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Administrasi kependudukan tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap dokumen pribadi, tetapi juga menjadi dasar pemenuhan berbagai hak sipil masyarakat. Karena itu, Pemerintah Kota Kediri terus memperkuat layanan kependudukan agar seluruh warga memiliki data yang valid dan terlindungi.

Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho, mengatakan administrasi kependudukan memiliki peran strategis dalam menjamin keabsahan identitas warga sekaligus menjadi fondasi berbagai pelayanan publik yang diberikan pemerintah.

Menurutnya, penyelenggaraan administrasi kependudukan bertujuan memberikan keabsahan identitas penduduk, menjamin hak sipil warga negara, mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, serta menyediakan data yang menjadi rujukan berbagai program pembangunan.

"Penyelenggaraan administrasi kependudukan bertujuan memberikan keabsahan identitas penduduk, menjamin hak sipil setiap warga negara, mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, serta menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi berbagai sektor pembangunan dan pelayanan publik," katanya, Selasa (9/6/2026).

Baca juga: Warga Kediri Beralih ke Pertalite Imbas Harga BBM Pertamax Naik, Dinilai Sangat Memberatkan

Marsudi menjelaskan dokumen kependudukan memiliki kekuatan hukum sehingga setiap perubahan maupun pembatalan data tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

"Dokumen kependudukan memiliki kekuatan hukum. Bahkan apabila ada pembatalan dokumen kependudukan, prosesnya harus melalui putusan pengadilan," tambahnya.

Untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan dengan mudah, Dispendukcapil Kota Kediri menyediakan pelayanan administrasi kependudukan secara langsung maupun melalui sistem daring. Pelayanan langsung kini telah tersedia hingga tingkat kelurahan dan kecamatan.

Di kantor kecamatan, masyarakat juga dapat melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik. Sementara layanan daring dapat diakses melalui platform yang disediakan Dispendukcapil sehingga warga tidak harus selalu datang ke kantor pelayanan.

Selain memperluas akses layanan, Dispendukcapil juga terus meningkatkan validitas dan keamanan data kependudukan melalui program aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sejak Januari 2026, petugas bersama RT dan RW melakukan pelayanan jemput bola dari rumah ke rumah.

Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pemanfaatan identitas digital sekaligus memastikan data penduduk yang tersimpan dalam sistem tetap akurat dan aman. Hingga saat ini, capaian aktivasi IKD di Kota Kediri telah mencapai 21,21 persen.

JF Analis Kebijakan Ahli Muda Dispendukcapil Kota Kediri, Andri Fariska Putra, menambahkan bahwa cakupan kepemilikan KTP elektronik di Kota Kediri telah mencapai 99,87 persen. Angka tersebut menunjukkan hampir seluruh warga wajib KTP telah memiliki identitas resmi.

Baca juga: Bupati Mas Dhito Bakal Rehab Puskesmas Tiron Pasca Kebakaran, Siapkan Relokasi untuk Jangka Panjang

"Masih ada sebagian kecil warga yang belum memiliki KTP elektronik dan terus kami jangkau melalui berbagai program jemput bola agar seluruh warga memperoleh identitas kependudukan yang sah," terangnya.

Andri juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak mudah memberikan informasi kependudukan kepada pihak yang tidak dikenal. 

"Jangan memberikan informasi pribadi kepada orang lain atau nomor yang tidak dikenal guna menghindari berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan IKD," ujarnya.

(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.