Polisi Ungkap Kronologi Penikaman di Kafe Mateng, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Abd Rahman June 10, 2026 01:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU TENGAH- Kepolisian Resor (Polres) Mamuju Tengah mengungkap motif dan kronologi di balik insiden penikaman yang terjadi di sebuah kafe di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat. 

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (5/6/2026) lalu tersebut mengakibatkan dua orang pria mengalami luka akibat senjata tajam.

Polisi telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial H. 

Baca juga: Hilirisasi Logam Tanah Jarang Ancaman Nyata Ketidakadilan sosial Ekologis Mamuju

Baca juga: Menanamkan Toleransi dan Etika, Ini Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Kurikulum Merdeka

Atas tindakan nekatnya, pelaku kini terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun.

Bermula dari Mencari Ponsel

Kasi Humas Polres Mamuju Tengah, Ipda Edwar Hamsah, memaparkan bahwa insiden berdarah ini bermula saat korban berinisial S bersama seorang rekannya, A, mendatangi kafe tersebut. Kedatangan mereka bertujuan untuk mencari ponsel milik S yang sebelumnya dibawa oleh salah satu teman mereka.

"Setibanya di lokasi, korban S menanyakan keberadaan temannya kepada sejumlah orang di dalam kafe. Saat itu, terduga pelaku H juga sedang berada di tempat kejadian," ujar Edwar saat memberikan keterangan di Mapolres Mateng, Rabu (10/6/2026).

Dipicu Salah Paham Bahasa dan Pengaruh Miras

Situasi mulai memanas ketika terjadi adu mulut antara korban S dan pelaku H.

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan para saksi, ketegangan dipicu oleh masalah komunikasi atau kesalahpahaman bahasa.

Pelaku H merasa tersinggung karena korban berbicara menggunakan bahasa daerah yang tidak dimengerti oleh pelaku.

Kondisi ini diperparah lantaran pelaku saat itu sedang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

"Pelaku diduga baru saja mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi mabuk dan emosi yang tersulut, pelaku langsung mencabut senjata tajam jenis badik yang dibawanya lalu menyerang korban," jelas Edwar.

Dua Orang Menjadi Korban

Akibat serangan mendadak tersebut, korban S mengalami luka robek di bagian lengan kirinya.

Tak hanya S, seorang pria lain berinisial D yang berada di lokasi dan berniat baik untuk melerai perkelahian tersebut justru turut terkena sabetan senjata tajam pelaku.

"Jadi, dalam insiden ini total ada dua orang yang menjadi korban luka," imbuh Edwar.

Saat ini, pelaku H beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat H dengan pasal penganiayaan berat.

"Pelaku sudah kami amankan dan atas perbuatannya ia terancam hukuman 5 tahun penjara," tegas Edwar.

Belajar dari kasus ini, Polres Mamuju Tengah mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh pemilik dan pengelola kafe atau tempat hiburan di wilayah hukum Mateng untuk memperketat pengawasan.

Pihak kepolisian meminta pengelola melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung sebelum diizinkan masuk guna mengantisipasi masuknya senjata tajam maupun minuman keras, demi menjaga keamanan dan keselamatan publik.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.