Status Suspend Dicabut, 7 SPPG di Jombang Kembali Layani Program MBG
Ndaru Wijayanto June 10, 2026 03:33 PM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jombang yang sebelumnya dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN) kini kembali diizinkan beroperasi.

Keputusan tersebut diambil setelah hasil evaluasi dan verifikasi menunjukkan seluruh SPPG telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, khususnya dalam aspek pengelolaan limbah.

Pencabutan status penghentian operasional sementara tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 2987/D.TWS/06/2026 yang diterbitkan pada 7 Juni 2026.

Dalam surat itu disebutkan bahwa hasil evaluasi dan verifikasi menunjukkan SPPG yang sebelumnya dikenai sanksi telah memenuhi standar operasional yang diwajibkan.

Salah satu aspek utama yang menjadi dasar pencabutan sanksi adalah tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun fasilitas pengelolaan limbah lain yang telah sesuai dengan ketentuan.

Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, BGN menyatakan status suspend terhadap SPPG yang tercantum dalam lampiran surat resmi dicabut dan kegiatan operasional dapat kembali berjalan normal sejak tanggal surat diterbitkan.

Baca juga: SPPG Sukomulyo Lamongan Dijual untuk Lunasi Utang, Kondisinya Kini Digembok dan Dipasang Banner

Selain mengaktifkan kembali operasional, BGN juga merekomendasikan agar penyaluran Dana Bantuan Pemerintah kepada SPPG terkait kembali dilakukan.

Namun demikian, pengelola SPPG diwajibkan menyampaikan laporan berkala sedikitnya satu kali setiap bulan melalui Sistem Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas Care) sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan.

Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Jombang, Deni Setiawan Hakim, membenarkan adanya pencabutan sanksi tersebut.

"Suratnya sudah kami terima. Status suspend untuk tujuh SPPG di Jombang telah dicabut sehingga mereka dapat kembali menjalankan operasional," ucap Deni kepada Tribunjatim.com pada Rabu (10/6/2026).

Baca juga: BGN Suspend Ratusan SPPG di Jatim, Banyak Mitra sampai Sudah Ajukan Pinjaman untuk Investasi

Tujuh SPPG yang telah mendapatkan izin beroperasi kembali meliputi SPPG Jombang Diwek Cukir Yayasan Segoro Agung Makmur, SPPG Jombang Candimulyo 2 Yayasan Garuda Bakti Nusantara Nganjuk, SPPG Jombang Kesamben Kedungbetik Yayasan YPP Miftahul Ulum,

Selanjutnya ada SPPG Jombang Sumobito Brudu Yayasan Brudu Perkasa Raya, SPPG Jombang Plandaan Bangsri Yayasan Kalimasada, SPPG Jombang Diwek Puton Yayasan Ma'hadul Muta'allimin, serta SPPG Jombang Peterongan 2 Yayasan Pesantren Tinggi Darul Ulum.

Data dalam lampiran surat BGN menunjukkan terdapat 22 SPPG di Jawa Timur yang memperoleh pencabutan status suspend terkait pemenuhan standar pengelolaan limbah.

Jumlah tersebut hanya sebagian kecil dari ratusan SPPG yang sebelumnya sempat dikenai penghentian operasional sementara.

Sebelumnya, tujuh SPPG di Jombang termasuk dalam daftar satuan pelayanan yang dihentikan sementara operasionalnya berdasarkan Surat BGN Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.

Kebijakan itu diambil setelah ditemukan sejumlah fasilitas pengolahan limbah yang belum tersedia atau belum memenuhi standar yang dipersyaratkan.

BGN menilai pemenuhan standar IPAL menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas produksi makanan, keamanan pangan, serta keberlangsungan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dengan dicabutnya sanksi tersebut, ketujuh SPPG di Jombang kini kembali mendukung distribusi layanan MBG kepada masyarakat penerima manfaat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.